Acara yang dihadiri lebih dari seribu jemaah tersebut diikuti oleh sejumlah kiai, pimpinan ormas Islam, serta para ustaz dari berbagai pondok pesantren.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain Ketua Umum BKsPPI, KH Didin Hafidhuddin, Sekretaris Jenderal KH Akhmad Alim, Wakil Sekretaris Jenderal Muhammad Jais, serta Bendahara Jhon Edy Rahman.
Turut hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut adalah Hambari, Bubung Burhanuddin, KH Badruddin Subky, H. Adian Husaini, dan KH. A. Cholil Ridwan.
Hadir pula Ketua Pembina YPIKA Taufiq Rahman, Rektor UIKA Mujahidin, Ketua DKM Masjid Ibn Khaldun Dedi Supriadi, serta Ketua Baznas Kota Bogor.
Hambari, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor UIKA, menyampaikan materi bidang Fiqh Muamalah mengenai pentingnya mengatur skala prioritas berbasis Maqasid Syariah untuk memperkokoh ekonomi dan keuangan keluarga.
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama maraknya permasalahan keluarga serta meningkatnya kasus perceraian.
Persoalan tersebut jika ditelusuri lebih dalam berkaitan erat dengan kesalahan atau kegagalan dalam mengatur ekonomi keluarga, terutama dalam menentukan skala prioritas.
Dalam perspektif Fiqh Muamalah dan ekonomi syariah, pengaturan tersebut dapat diterapkan melalui konsep Maqasid Priority Scale (MPS) atau Skala Prioritas Berbasis Maqasid Syariah.
Konsep ini berbeda dengan konsep konvensional karena lebih menekankan pada aspek maslahat serta menggabungkan dimensi material dan spiritual secara seimbang.
“Secara sederhana pengaturan tersebut dibagi tiga tingkatan prioritas: Pertama, Dharuriyyat (Primer) yaitu kebutuhan pokok dan mendasar dalam rangka menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebagai contoh keperluan makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan yang mencakup pendidikan agama dan umum,” jelas Hambari.
“Kedua, Hajiyyat (sekunder) yaitu kebutuhan yang berkaitan sarana dan kelengkapan hidup untuk kemudahan dan menghindari kesulitan, sebagai contoh kendaraan dan peralatan rumah tangga di rumah. Ketiga, Tahsiniyyat (tersier) yaitu kebutuhan yang bersifat tambahan dan pelengkap yang berkaitan perhiasan untuk menambah keindahan atau terkait hiburan,” tambahnya.
Hambari berpendapat bahwa penerapan skala prioritas dalam pengelolaan ekonomi keluarga akan mendatangkan kestabilan serta ketenangan batin.
Hal tersebut juga diyakini mampu menjadikan fondasi keluarga semakin kokoh dalam menghadapi berbagai kondisi maupun tantangan zaman. []


Tidak ada komentar:
Posting Komentar