Operasi yang berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 waktu setempat itu menyasar sejumlah premis dan toko yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring serta rumah-rumah sewa.
Petugas melakukan pemeriksaan di tujuh lokasi dan memeriksa sebanyak 26 warga asing untuk memverifikasi dokumen perjalanan serta status keimigrasian mereka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 18 WNI yang terdiri atas delapan pria dan 10 perempuan diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan Akta Imigresen Malaysia 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigresen 1959/63.
Para WNI tersebut diduga melanggar Pasal 15 Ayat (1)(c), Pasal 6 Ayat (1)(c) Akta Imigresen 1959/63, serta Peraturan 11(7)(a) Peraturan-Peraturan Imigresen 1959/63. Dugaan pelanggaran tersebut umumnya berkaitan dengan izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Seluruh warga Indonesia yang ditahan telah dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Source: JIM Sarawak

