Ade Ratnasari Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perampasan Tanah ke KPK

Ade Ratnasari Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perampasan Tanah ke KPK

Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | Senin, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T13:20:59Z
Jakarta, Detiksatu.com || Pengacara sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (22/6/2026) untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan sejumlah aparat dan pejabat negara.

Dalam laporannya, Ade menyerahkan berbagai dokumen serta bukti pendukung yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh petugas KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

"Kami menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan beserta bukti pendukung lainnya. Saat ini kami menghormati proses yang sedang berjalan sehingga belum dapat mempublikasikan seluruh detail laporan," ujar Ade kepada wartawan usai menyampaikan laporan.

Selain dokumen tertulis, Ade mengaku turut menyerahkan rekaman suara dan video yang menurutnya dapat membantu proses pendalaman oleh lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu pokok laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan sengketa dan perampasan hak atas tanah yang disebut dialami oleh kliennya, Budiman. Menurut Ade, persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar sehingga perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Di samping persoalan pertanahan, Ade juga menyoroti status keimigrasian dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Bali. Ia menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait proses pencabutan izin tinggal yang disebut telah diajukan sejak April 2026.

"Publik membutuhkan informasi yang jelas dan terbuka agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap institusi negara," katanya.

Dalam laporannya, Ade juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Namun demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi serta pendalaman kepada KPK.

"Ada beberapa nama dan inisial yang kami sertakan dalam laporan. Selanjutnya kami percayakan kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif," ujarnya.

Selain melapor ke KPK, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI guna meminta perhatian terhadap persoalan yang sama. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Ade juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Ia mengapresiasi keterbukaan KPK dalam menerima laporan masyarakat dan berharap seluruh informasi serta bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk tidak ragu melaporkannya kepada lembaga yang berwenang. Partisipasi publik sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," tutup Ade.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari KPK terkait substansi laporan yang disampaikan. Proses verifikasi dan pendalaman masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ade Ratnasari Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perampasan Tanah ke KPK

Trending Now

Iklan