Aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang Kembali Merajalela, APH Sudah Tindak Tapi Tidak Menyurut

Aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang Kembali Merajalela, APH Sudah Tindak Tapi Tidak Menyurut

Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T02:50:09Z

 

Kuansing, detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali muncul dan semakin merajalela. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya sudah ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekitar dua minggu yang lalu.
 
Di lokasi yang menjadi titik aktivitas ilegal tersebut terlihat jelas terdapat kurang lebih 3 unit rakit penambangan yang sedang beroperasi. Keberadaan alat tersebut menjadi bukti nyata bahwa kegiatan ekstraksi emas secara ilegal masih terus dilakukan dan justru menunjukkan tanda-tanda peningkatan, bukan penurunan.
 
Sumber yang ada di lokasi menyebutkan bahwa setelah pemberitaan dan penindakan yang dilakukan sebelumnya, aktivitas ini sempat berhenti sejenak. Namun dalam waktu singkat, para pelaku kembali masuk dan memperluas area operasi mereka. Kerusakan pada tata air dan kondisi lingkungan sekitar pun mulai terlihat akibat kegiatan penggalian dan pengolahan bahan tambang tersebut.
 
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok serta membahayakan keamanan ketertiban di desa tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan yang lebih intensif dan memberikan sanksi yang tegas agar kegiatan ilegal ini dapat benar-benar dihentikan.

Warga setempat juga mempertanyakan keseriusan APH tentang penindakan aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang tersebut, karena setelah di tindak aktivitas PETI tersebut semakin menjadi-jadi, seolah-olah para pelaku PETI tersebut secara tidak langsung menantang hukum dan undang-undang yg sudah belaku.

Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).


Penulis: Roger Claudio.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang Kembali Merajalela, APH Sudah Tindak Tapi Tidak Menyurut

Trending Now

Iklan