kJakarta, Detiksatu.com || Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
ASPERINDO menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Ketua Umum ASPERINDO Budiyanto Darmastono mengatakan selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.
"Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya," ujar Budiyanto dalam keterangannya.
Menurut kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan melalui Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, hingga administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan, masih terdapat biaya tambahan berupa gudang, handling, dan administrasi.
Akumulasi berbagai komponen tersebut, kata Budiyanto, dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
ASPERINDO juga mencatat dalam dua tahun terakhir industri logistik menghadapi kenaikan sejumlah komponen biaya lainnya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang berdampak langsung terhadap biaya distribusi nasional.
Karena itu, ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis atau multiple charging dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.
"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat," tegasnya.
ASPERINDO menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga akan mempengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Dampak yang lebih besar berpotensi terjadi di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi barang dan kebutuhan pokok.
Sebagai tindak lanjut, ASPERINDO mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Pertama, membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pelaku industri logistik dan penerbangan. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa.
Selain itu, ASPERINDO juga meminta dilakukan audit terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara serta mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah menurunkan biaya logistik nasional.
Budiyanto menegaskan industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional sehingga setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi harus dikaji secara komprehensif.
"Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat.
(Nina)

