Depok,detiksatu.com || Beredar Di sosial media seorang pria diduga menipu warga Mengurus surat nikah di KUA, dalam hal ini. Di ungga Facebook Info Depok pada hari Jum'at (5/6/26/
Akun Facebook, ocyeanic khaled Xaviera meminta bertanya warga depok dan sekitarnya apakah dari kalian ada yang kenal dengan bapak ini?
Ia juga menceritakan kronologis yang terjadi pada mereka, inilah Kronologi nya :
Pada akhir bulan November 2025 saya butuh orang yang bisa menguruskan buku nikah untuk saudara saya yang nikah sirih, lalu kami mendatangi rumah amil (orang ijab qabul) untuk jalan cepat bikin buku nikah tanpa harus sidang dipengadilan (karna saudara saya sudah mempunyai anak dari pernikahan sirih). Ujarnya "
Ia juga mengatakan, amil tersebut memberikan solusi untuk lewat perantara orang ini agar proses nya lebih cepat, dan orang itu datang kerumah saudara saya dan dijanjikan akhir desember 2025 buku nikah nya sudah jadi tapi sampai saat ini tidak ada kabar, kayanya,
Ia juga meminta tolong yang kenal bisa infoin ke saya, karna saudara saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3.400.000 dan bisa dibilang telah ditipu oleh orang tsb karna sampai saat ini tidak ada kabar lagi, dan katanya amil tsb juga tidak bisa menghubungi dia. Imbuhnya,
Ia juga mengatakan lupa dengan nama pelaku , saya lupa tapi dia bilang bekerja/orang dari pengadilan agama kota Depok katanya.
Selain itu Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Fenomena tersebut dinilai kian meresahkan karena pelaku memanfaatkan celah literasi digital dan kepercayaan publik terhadap layanan resmi negara.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku.
Ia menyebut, penipuan itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi kepada wartawan pada (6/6/26)
Modus Makin Rapi, Gunakan Identitas dan Logo Resmi Kasus penipuan itu dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku bahkan menggunakan identitas palsu seperti “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.
Mereka mencatut logo resmi Kementerian Agama, menyertakan tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga memberikan informasi pendaftaran nikah yang tampak meyakinkan.
Praktik tersebut menunjukkan pelaku tidak lagi menggunakan cara-cara sederhana, melainkan sudah memanfaatkan elemen visual dan sistem digital yang menyerupai layanan resmi negara, pungkasnya.(Muis)

