Gayo Lues, detiksatu,com || Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gayo Lues mulai menuai tanda tanya. Anggaran yang semestinya menjadi instrumen cepat untuk membantu masyarakat saat kondisi darurat dan bencana justru masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab secara terang oleh pihak berwenang.
Tim media melakukan konfirmasi terkait besaran anggaran BTT yang dialokasikan dalam APBK 2026, realisasi penggunaannya, kesesuaian penganggaran dengan ketentuan yang berlaku, hingga kemungkinan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.Selain itu, tim media juga mempertanyakan apakah BTT tahun 2026 telah digunakan untuk membantu korban bencana di Kabupaten Gayo Lues yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan pascabencana.
Namun, jawaban yang diperoleh belum mampu menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran tersebut.Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Gayo Lues, Surya Darma, S.Kom, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan penggunaan BTT sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD.
Penggunaan BTT langsung sama Pak Kalak aja pak. Kalau kita hanya pekerja lapangan. Ada yang sedang proses. Coba koordinasikan sama Adi yang dikenal dengan sapaan Kopasus. Untuk pekerjaan lapangan beliau yang tahu itu. Sejak bencana dari November kemarin saya selalu mendampingi Brigjen Bambang dari BNPB,ujar Surya Darma kepada tim media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, di tengah tingginya kebutuhan informasi publik mengenai penggunaan anggaran darurat, masyarakat berharap setiap pejabat yang terlibat dalam penanganan kebencanaan memiliki pemahaman yang memadai mengenai program dan kegiatan yang sedang berjalan.
Atas arahan tersebut, tim media kemudian menghubungi Kalak BPBD Kabupaten Gayo Lues guna memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan BTT. Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan yang dijanjikan belum juga diberikan.Saya lagi rapat, sebentar lagi saya telepon,kata Kalak BPBD saat dihubungi.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, telepon maupun keterangan lanjutan yang dijanjikan belum diterima oleh tim media.Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai penggunaan BTT masih sulit diakses publik. Padahal, anggaran Belanja Tidak Terduga bukanlah dana yang dapat dikelola tanpa pengawasan. Setiap penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah semestinya memahami bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Transparansi adalah kewajiban moral dan hukum, terlebih ketika yang dikelola merupakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.Lebih jauh, publik berhak mengetahui berapa besar BTT yang dianggarkan pada APBK 2026, kegiatan apa saja yang telah dibiayai, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti itu belum mampu dijawab secara terbuka, maka wajar apabila muncul kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan ruang informasi kosong diisi oleh tanda tanya yang terus membesar.Di tengah semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, keterbukaan terhadap penggunaan BTT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gayo Lues terkait penggunaan dan penganggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2026.
( DIR )

