Gayo Lues.Detiksatu.com || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Terangun, Kabupaten Gayo Lues,mulai menjadi sorotan.Di tengah tuntutan transparansi penggunaan uang negara, publik mempertanyakan sejauh mana anggaran ratusan juta rupiah yang diterima sekolah benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.Data yang diperoleh menunjukkan SD Negeri 2 Terangun dengan jumlah 177 siswa menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp185.850.000 yang dicairkan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama,anggaran terbesar dialokasikan untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp29,7 juta,pemeliharaan sarana dan prasarana Rp21,1 juta,serta pembayaran honor Rp19,5 juta.Sementara pada tahap kedua,anggaran pengembangan perpustakaan melonjak hingga Rp29,9 juta.Namun yang menjadi pertanyaan,bagaimana kondisi perpustakaan saat ini.Berapa jumlah buku yang dibeli.Apa saja bentuk pengembangannya.Apakah hasilnya benar-benar dirasakan oleh siswa.Pertanyaan serupa juga mengarah pada penggunaan anggaran administrasi sekolah yang secara akumulatif mencapai puluhan juta rupiah dalam satu tahun anggaran.
Masyarakat menilai,penggunaan Dana BOS tidak cukup hanya dilaporkan dalam angka-angka.Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut terlihat dalam bentuk nyata di lingkungan sekolah.Apakah ruang belajar semakin baik.Apakah fasilitas pendidikan meningkat.Apakah kualitas pembelajaran mengalami perubahan signifikan.Jika tidak ada perubahan yang dapat dirasakan secara langsung,maka wajar apabila masyarakat bertanya ke mana sebenarnya arah penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan juga tertuju kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues.Sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan,dinas tidak dapat hanya berperan sebagai penonton ketika muncul pertanyaan publik mengenai penggunaan dana pendidikan.Pengawasan yang efektif seharusnya mampu memastikan setiap rupiah Dana BOS digunakan sesuai kebutuhan siswa,bukan sekadar memenuhi laporan administrasi di atas kertas.Publik juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan RKAS dan pengawasan penggunaan Dana BOS.Apakah komite benar-benar dilibatkan, atau hanya menjadi pelengkap administrasi???
Ironisnya,ketika media mengajukan konfirmasi.Jum'at ( 05/06/2026 ) terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026,termasuk jumlah dana yang diterima,tahapan pencairan,rincian penggunaan hingga mekanisme pengawasan,pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif.Kepala SD Negeri 2 Terangun hanya menyampaikan ucapan terima kasih dan meminta izin karena sedang berada di luar daerah.Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.Semakin terbuka sebuah lembaga pendidikan menjelaskan penggunaan dana negara,semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya,minimnya penjelasan justru dapat memunculkan berbagai pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab secara sederhana melalui data dan dokumen yang tersedia.Dana BOS bukan uang pribadi,bukan pula dana yang bebas digunakan tanpa pengawasan.Dana tersebut berasal dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia.Karena itu,Kepala Sekolah SD Negeri 2 Terangun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait realisasi penggunaan Dana BOS, baik Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.Mereka hanya ingin mengetahui bagaimana uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan dikelola dan dipertanggungjawabkan.Sampai berita ini ditayangkan,pihak SD Negeri 2 Terangun belum memberikan jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Dir )