Semarang,detiksatu.com II Sejumlah aktivis dari Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis 4 Juni 2026 Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Salah satu aktivis Pekalongan, Ali Rosidin, mengungkapkan bahwa fokus laporan kali ini tertuju pada dugaan penyelewengan dana Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang. Menurutnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa sepanjang tahun 2020 hingga 2025.
"Ada sekitar 50 titik pekerjaan yang diduga mengalami mall administrasi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujar Ali saat memberikan keterangan di depan Kantor Kejati Jateng di Semarang.
Ali menambahkan, laporan ini barulah langkah awal. Pihaknya berencana akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan beberapa desa lain di Kabupaten Pekalongan yang juga terindikasi melakukan praktik korupsi serupa dalam pengelolaan Dana Desa.
" Nanti bertahap desa desa lain yang terindikasi melakukan penyelewengan dana desa akan kami laporkan" pungkasnya.(AR)

