Selain pidana badan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000," kata Nur Sari saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026
Hakim menegaskan, jika Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim juga menyinggung uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim juga mengatur mekanisme apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan. Dalam putusannya, majelis menyatakan harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.
Adapun vonis pada Noel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar

