Diduga Janjikan Kelulusan PPPK, Oknum Pegawai RS Dilaporkan Korban Setelah Uang Rp10 Juta Tak Kunjung Kembali

Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T14:47:46Z
Garut, detiksatu.com || Seorang tenaga paruh waktu mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok pengurusan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “15-06-2026”

 Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang oknum pegawai rumah sakit berinisial Y dengan janji akan diupayakan lolos menjadi pegawai penuh waktu.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2024 saat proses seleksi PPPK berlangsung. 

Saat itu korban yang bekerja sebagai tenaga paruh waktu di salah satu fasilitas kesehatan berharap dapat mengikuti seleksi dan memperoleh status kepegawaian yang lebih baik.

Korban mengaku dikenalkan atau diarahkan untuk berkomunikasi dengan oknum berinisial Y, yang disebut merupakan pegawai tetap di salah satu rumah sakit daerah.

 Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku dijanjikan akan diupayakan lolos seleksi.
"Awalnya dijanjikan akan diusahakan agar bisa masuk. 

Kalau tidak lolos, uang akan dikembalikan," ujar korban kepada wartawan.
Atas janji tersebut, korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp10 juta.

 Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui transfer bank dan korban mengaku masih menyimpan bukti transfer.
Namun, setelah proses seleksi selesai, korban tidak memperoleh hasil sebagaimana yang dijanjikan. 

Korban menyebut uang yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan meskipun sudah berulang kali ditagih.
Selama kurang lebih dua tahun, korban mengaku lebih sering berkomunikasi melalui telepon dan pesan singkat.

 Beberapa kali, terduga sempat menyampaikan janji pengembalian dana, bahkan disebut akan mengembalikan sebagian terlebih dahulu.

 Namun hingga kini realisasinya belum ada.
"Alasannya selalu berubah-ubah. Dijanjikan akan dikembalikan, tapi sampai sekarang belum terealisasi," kata korban.

Korban berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihak korban membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam pengakuan korban belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
———Bersambung——— 
“Exsel Mochamad Wiki”
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Janjikan Kelulusan PPPK, Oknum Pegawai RS Dilaporkan Korban Setelah Uang Rp10 Juta Tak Kunjung Kembali

Trending Now

Iklan