Diduga Kilometer Motor Nasabah Bertambah Saat Digadaikan, Pemilik NMAX Datangi Pegadaian UPC Rangkasbitung

Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 | Jumat, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T08:08:08Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Seorang nasabah bernama Siti Maspuah mengaku merasa dirugikan setelah mendapati kendaraan miliknya yang digadaikan di Pegadaian UPC Rangkasbitung diduga mengalami penambahan jarak tempuh yang signifikan. Jum'at,(12/06/2026).

Menurut keterangan keluarga, motor jenis Yamaha NMAX bernomor polisi A 5371 PL tersebut digadaikan dengan kondisi kilometer sekitar 14,4 ribu kilometer. Namun, setelah kurang lebih satu bulan berada di pegadaian dan kemudian ditebus kembali, angka odometer kendaraan disebut telah bertambah menjadi sekitar 14,6 ribu kilometer.

Perbedaan angka kilometer tersebut diketahui setelah motor diperiksa oleh MA, kakak dari Siti Maspuah, di kediamannya. Temuan itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah digunakan selama berada dalam penyimpanan pegadaian.

Merasa dirugikan, Siti Maspuah meminta pendampingan Ketua GEMPAR DPC Lebak, H. Suryadi, untuk meminta klarifikasi kepada pihak Pegadaian UPC Rangkasbitung.

"Kami meminta penjelasan yang transparan terkait bertambahnya kilometer kendaraan selama berada di pegadaian. Nasabah berhak mendapatkan kejelasan," ujar H. Suryadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Siti Maspuah bersama pendampingnya mendatangi kantor Pegadaian UPC Rangkasbitung untuk meminta penjelasan atas kondisi kendaraan tersebut. Dalam pertemuan itu sempat terjadi adu argumentasi antara pihak pendamping nasabah dan petugas pegadaian.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut, Rudi yang disebut sebagai pihak Pegadaian UPC Rangkasbitung menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan," ujar Rudi singkat saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut membuat pihak nasabah semakin berharap adanya klarifikasi resmi dari manajemen Pegadaian mengenai kondisi kendaraan yang menjadi objek gadai tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen Pegadaian UPC Rangkasbitung terkait dugaan penggunaan kendaraan nasabah selama masa penitipan.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak nasabah dan pendampingnya. Pihak Pegadaian UPC Rangkasbitung memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Kilometer Motor Nasabah Bertambah Saat Digadaikan, Pemilik NMAX Datangi Pegadaian UPC Rangkasbitung

Trending Now

Iklan