Diskresi BOSP, DPRD Siap Panggil Dinas Pendidikan

Diskresi BOSP, DPRD Siap Panggil Dinas Pendidikan

Redaksi
Jumat, 26 Juni 2026 | Jumat, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T04:18:46Z

Deliserdang. detiksatu.com ||Penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor tenaga non-ASN di sekolah negeri tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

 Sejumlah kepala sekolah mengaku diperbolehkan merealisasikan pembayaran honor melebihi batas maksimal 20 persen dari total dana BOSP dengan alasan adanya kebijakan diskresi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 39, penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor bulanan tenaga non-ASN pada sekolah negeri dibatasi paling banyak 20 persen dari total dana yang diterima. Sementara itu, bagi sekolah swasta, alokasi pembayaran honor dibatasi paling banyak 40 persen.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 50 persen sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang diduga telah merealisasikan pembayaran honor tenaga non-ASN melebihi ketentuan tersebut pada penyaluran dana BOSP Triwulan II Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku pelaksanaan pembayaran honor di atas batas maksimal itu dilakukan karena adanya arahan yang disebut sebagai bentuk diskresi. Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah diskresi tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rahman, S.Pd., mengaku belum menerima informasi mengenai adanya permohonan maupun persetujuan diskresi dari pemerintah pusat.


"Macam diskresi partai saja bang, bisa dengan mudahnya ajukan diskresi," ujar Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/6).



Rahman menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang beserta sejumlah kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran petunjuk teknis penggunaan dana BOSP tersebut.


Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Juknis BOSP, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta memberikan kepastian bagi para kepala sekolah yang melaksanakan pengelolaan dana pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun mekanisme diskresi yang disebut menjadi acuan pembayaran honor tenaga non-ASN melebihi batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. 

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Reporter : Team Sumut)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskresi BOSP, DPRD Siap Panggil Dinas Pendidikan

Trending Now

Iklan