Kejaksaan Negeri Bangka Tahan Ketua Dan Bendahara KONI periode 2019 -2023

Kejaksaan Negeri Bangka Tahan Ketua Dan Bendahara KONI periode 2019 -2023

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T16:59:13Z
Bangka-Belitung,detiksatu.com ||
Korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka yang bergulir sejak tahun 2023, kini resmi memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua pengurus inti organisasi tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, dengan didampingi Kasi Intel Oslan Pardede dan Kasi Pidsus Johan Ciptadi pada Kamis sore (25/6/2026).

Dalam rilis perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara di tubuh KONI Bangka periode 2019–2023, yaitu:

Tersangka I Mantan Ketua KONI Bangka berinisial MERC.Tersangka II: Bendahara KONI Bangka berinisial LUT

Berdasarkan alat bukti yang sah, tim penyidik menilai kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka.

Secara materiil, tindak pidana ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. Kajari Bangka menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil audit formal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp526.100.000,” tegas Herya Sakti Saad.

Guna kelancaran proses penyidikan ke tingkat penuntutan, penyidik Kejari Bangka langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan klasifikasi sebagai berikut LUT sebagai bendahara koni
Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat ,dan MERC ketua KONI
Ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita sakit stroke.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dakwaan kombinasi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Tersangka MERC secara tegas membantah telah menikmati aliran dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut. Saat digiring penyidik menggunakan kursi roda menuju area parkir Kejari Bangka, MERC melontarkan pembelaan diri dari hukum dan menyebut nama mantan pemimpin daerah
“Saya sepeser pun tidak menerimanya. Jadi itu saya lakukan atas perintah pimpinan,” dalih MERC saat dikonfirmasi oleh awak media.

Ketika dikejar lebih lanjut mengenai aktor intelektual atau sosok pimpinan yang dimaksud, MERC secara blak-blakan
“Pimpinan tertinggi kita, BN 1 (Bupati Bangka periode sebelumnya),” pungkasnya. (Hry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tahan Ketua Dan Bendahara KONI periode 2019 -2023

Trending Now

Iklan