Ditahun 2026 Muncul Proyek Turap Dikecamatan Pakisjaya Tanpa Papan Informasi

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T08:49:55Z

Karawang,detiksatu.com ll Dalam rangka percepatan pembangunan di tingkat kabupaten, kota, dan pedesaan, pemerintah terus merealisasikan berbagai proyek dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati akses pembangunan yang baik serta menunjang taraf perekonomian umum. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan dapat berdampak positif terhadap kemajuan dan perkembangan ekonomi daerah.
 
Namun, hal berbeda terjadi pada proyek turap yang berlokasi di RT 06/03 Desa Teluk Buyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Di lokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi yang menjadi kewajiban penyelenggara proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 
Kondisi tanpa adanya papan informasi jelas memicu dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Padahal, papan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sumber dana yang digunakan, apakah berasal dari pemerintah atau bukan, sehingga pengawasan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
 
WARGA: INDIKASI PELANGGARAN SANGAT JELAS
 
Seperti yang dikatakan warga sekitar yang berinisial DS kepada awak media pada Selasa, 16 Juni 2026, "Indikasi pelanggaran tersebut sangat jelas karena proyek tetap berjalan tanpa papan informasi dan saya sebagai masyarakat menilai ini adalah proyek uka-uka yang dikerjakan oleh oknum yang berjiwa rampok. Bukannya wilayah dusun saya tidak mau dibangun, saya sangat mau dan berterima kasih, akan tetapi pasang papan informasi biar jelas. Saya sebagai masyarakat tidak akan mempertanyakan kalau identitasnya jelas," ujar DS.
 
Sumber tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, "Dan saya katakan proyek uka-uka ini jelas mencari keuntungan yang lebih besar, karena tidak adanya papan informasi mereka khawatir boroknya diketahui publik. Inikan namanya proyek brengsek sehingga mereka berani menabrak aturan, termasuk melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini tidak bisa dibiarkan."
 
Menurutnya, kemungkinan pihak penyelenggara beranggapan masyarakat seluruhnya tidak paham atau goblog. "Yang pintar cuma hanya tikus yang berdasi. Ini semua akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang seharusnya memastikan seluruh proyek pembangunan memenuhi standar administrasi dan transparansi," tambahnya.
 
WARGA MENDESAK PENGECEKAN DARI PIHAK BERWENANG
 
"Kalau tidak ada papan informasi, bagaimana saya sebagai masyarakat disini bisa ikut mengawasi? Sementara papan informasinya tidak ada, ini sudah jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas. Proyek ini jadi tertutup tidak jelas anggaran dari mana, berapa besar nilainya, dan seperti apa volumenya," jelasnya.
 
Sumber tersebut yang mewakili masyarakat sekitar mendesak agar pihak yang berwenang, khususnya Dinas terkait di Kabupaten Karawang, segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan atas proyek tersebut. "Kita menilai pelaksanaan proyek yang tidak transparan ini sangat rentan terhadap penyimpangan dan potensi kerugian negara," ungkapnya.(Gun)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditahun 2026 Muncul Proyek Turap Dikecamatan Pakisjaya Tanpa Papan Informasi

Trending Now

Iklan