Tanjabbar, detiksatu.com || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi segel dua apotek di kabupaten Tanjab Barat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soroti kinerja apoteker. Senin (29/6/2026).
Pasca di segel nya dua apotik di kabupaten Tanjab Barat oleh BPOM Jambi, karena penjualan obat jenis samkodin tampa dokumen resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soroti kinerja apoteker Tanjab Barat.
Hal itu dikatakan ketua YLKI kabupaten Tanjab Barat, Hamka saat dikonfirmasi media. Menurutnya, temuan BPOM di dua apotik yakni Manjur di Kualatungkal dan apotik cahaya di Tebing Tinggi menjadi perhatian serius YLKI.
Tak hanya menyoroti soal temuan beredarnya obat jenis samcodin dengan jumlah yang besar tampa dilengkapi dokumen resmi, pihaknya juga menyoroti kinerja apoteker di apotek tersebut.
" Secepatnya kami akan mengunjungi apoteker di Tanjab Barat, sebagai pihak yang mengetahui dan mengawasi obat di apotik, " tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebelum obat masuk ke apotik alurnya tentu terlebih dahulu melalui apoteker dan semua obat-obatan yang masuk diketahui oleh apoteker.
"Kita ingin memastikan benarkah jumlah penjualan obat yang cukup besar tersebut sudah melalui apoteker, atau diluar sepengetahuan apoteker, " ungkapnya.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak pengusaha apotik belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Demikian juga apoteker selaku penanggung jawab obat yang masuk ke dua apotik yang telah di segel pihak BPOM juga belum berhasil dimintai keterangan. (Hen)

