Dua Usaha Satu Lokasi, Aduan di Sedati Tunggu Kepastian Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T05:02:45Z
Sidoarjo, detiksatu.com || – Aduan terkait keberadaan sebuah bengkel di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, masih menunggu tindak lanjut dan kepastian dari instansi berwenang. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Persoalan ini bermula dari keberatan yang disampaikan pemilik showroom dan bengkel resmi Yamaha Al Handoko, Albert Handoko, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (09/06/2026) siang.

Albert menjelaskan bahwa showroom dan bengkel Yamaha yang dikelolanya telah memiliki dokumen kepemilikan lahan serta perizinan usaha yang diperlukan.

Menurut Albert, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah penggunaan nomor alamat usaha yang sama, yakni nomor 89, pada dua lokasi usaha yang berdekatan dan bergerak di bidang usaha bengkel.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, baik bagi pelanggan maupun dalam proses pengiriman barang.

"Beberapa kali kiriman barang yang seharusnya untuk usaha lain justru masuk ke tempat kami karena alamat yang digunakan sama," ujarnya.

Selain itu, Albert juga berharap adanya kepastian terkait administrasi usaha dan berbagai aspek teknis yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

"Kami hanya berharap ada kejelasan administrasi dan perizinan supaya ke depan tidak menimbulkan persoalan," tuturnya.

Meski menyampaikan keberatan, Albert mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Sedati Gede, Muhammad Nasruddin, mengatakan pemerintah desa tidak menerima laporan langsung dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Informasi yang diterima desa berasal dari koordinasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan.

Menurutnya, kewenangan terkait perizinan usaha, bangunan, maupun aspek teknis lainnya berada pada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sifatnya mendampingi apabila ada kegiatan pemeriksaan lapangan. Untuk persoalan teknis dan perizinan menjadi kewenangan instansi terkait," jelasnya.

Nasruddin berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga hubungan bertetangga selama proses penyelesaian berlangsung.

Hal senada disampaikan Plt Camat Sedati, Dedy Kurniawan Wibowo. Ia mengatakan persoalan tersebut telah diketahui pemerintah kecamatan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman serta klarifikasi.

"Sebelum ada langkah lebih lanjut, tentu semua pihak perlu dimintai keterangan terlebih dahulu agar prosesnya objektif dan sesuai aturan," katanya.

Menurut Dedy, apabila nantinya ditemukan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kasatpol PP Kecamatan Sedati, Trilaksono Budi S., menjelaskan pihaknya telah melakukan monitoring lapangan setelah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan awal terkait legalitas usaha yang bersangkutan dan memberikan pembinaan agar seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dapat dipenuhi.

"Kami melakukan monitoring dan pembinaan. Untuk aspek teknis lainnya tentu akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan," terangnya.

Trilaksono menambahkan bahwa pihaknya masih akan memantau perkembangan persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (10/06/2026), pemilik bengkel yang menjadi objek klarifikasi, Hendry Cahyadi, menjelaskan usahanya mulai beroperasi pada Maret 2026 setelah sebelumnya bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal.

Ia mengatakan bangunan tersebut merupakan bangunan lama milik keluarga yang telah ada sejak sebelum showroom Yamaha berdiri di lokasi saat ini.

Terkait penggunaan nomor alamat 89, Hendry menjelaskan nomor tersebut telah digunakan sejak lama karena secara historis bangunan tersebut berasal dari satu bidang yang kemudian mengalami pemecahan kepemilikan.

"Nomor itu sudah digunakan sejak lama. Secara historis memang berasal dari satu bidang yang kemudian dipecah," ujarnya.

Hendry juga menyampaikan bahwa saat ini usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila masih terdapat persyaratan lain yang harus dilengkapi.

"Kalau ada prosedur atau ketentuan yang harus kami penuhi, tentu akan kami ikuti," katanya.

Ia menegaskan siap menghadiri mediasi apabila difasilitasi oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah mengundang untuk mediasi, saya bersedia hadir dan mengikuti prosesnya," tegas Hendry. 

Dengan telah diperolehnya keterangan dari seluruh pihak yang terkait, perhatian kini tertuju pada langkah instansi berwenang untuk menelaah fakta di lapangan, mengoordinasikan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing, serta memberikan kepastian atas persoalan yang menjadi perhatian para pihak. Diharapkan upaya tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Usaha Satu Lokasi, Aduan di Sedati Tunggu Kepastian Pemerintah

Trending Now

Iklan