GMBI Apresiasi Penyelidikan Kejari Lebak, Minta Kasus Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T05:03:33Z
LEBAK,DETIKSATU.COM || Laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak yang diajukan LSM GMBI Distrik Lebak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini resmi memasuki tahap penyelidikan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak. Kamis,(11/06/2026)

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, laporan tersebut pertama kali disampaikan ke Kejagung RI pada 11 September 2025. Selanjutnya, laporan didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 7 Januari 2026 sebelum diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lebak pada 5 Februari 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Setelah menunggu proses administrasi dan telaah awal selama beberapa bulan, pada 9 Juni 2026 pelapor menerima surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak.

Menanggapi perkembangan tersebut, jajaran GMBI Distrik Lebak menyampaikan apresiasi kepada institusi kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga masuk ke tahap penyelidikan. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan ini. Namun kami berharap penanganannya dilakukan secara serius, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat menunggu kepastian hukum serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan GMBI.

Menurutnya, perjalanan laporan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Banten hingga akhirnya ditangani Kejari Lebak menunjukkan bahwa laporan tersebut telah memperoleh perhatian dan layak untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GMBI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lebak melalui pemberitahuan tertulis menyatakan bahwa laporan dimaksud masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. GMBI berharap proses tersebut dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMBI Apresiasi Penyelidikan Kejari Lebak, Minta Kasus Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas

Trending Now

Iklan