Kubu Raya, detiksatu.com ||Dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan arang bakau yang disebut-sebut akan dijadikan komoditas ekspor di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan sejak akhir Mei 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya, untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Menurut Nurjali, apabila dugaan arang bakau tersebut memang berkaitan dengan aktivitas perdagangan yang mengarah pada pasar ekspor, maka seluruh rantai distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul bahan baku, legalitas produksi, dokumen perizinan, hingga tujuan pemasaran.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak," ujar Nurjali, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi kepada publik menjadi penting guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Nurjali juga menyoroti informasi yang berkembang di lapangan terkait dugaan perpindahan sebagian arang bakau dari lokasi penyimpanan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat.
"Kami berharap aparat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi barang yang menjadi objek perhatian tersebut. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi," katanya.
Nurjali menegaskan bahwa DPC LIN Kubu Raya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pihaknya berkewajiban mendorong agar setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan kepada publik secara terbuka.
"Prinsipnya sederhana, masyarakat membutuhkan kepastian. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi berkepanjangan," tegasnya.
DPC LIN Kubu Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan arang bakau tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Kubu Raya terkait perkembangan penanganan dugaan arang bakau yang disebut-sebut akan dijadikan komoditas ekspor tersebut. Pihak yang disebut-sebut terkait dalam informasi yang beredar juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Adi*ztc)

