Jagat pemberitaan di Kabupaten Bangka, khususnya di wilayah Sungailiat, belakangan ini dihangatkan oleh isu miring yang menerpa salah satu pengusaha timah bernama Akbar. Narasi yang berkembang di media sosial dan beberapa media online menyudutkan Akbar dan mengaitkannya dengan kepemilikan CV TGV secara sepihak tanpa bukti otentik.
Menanggapi hal tersebut, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Secara de facto, Akbar merupakan pemilik dari perusahaan mitra resmi PT Timah Tbk yang bergerak di bidang penambangan pasir timah, bukan seperti apa yang dituduhkan dalam pemberitaan miring baru-baru ini.
Aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bukanlah hal baru. Sektor ini telah menjadi tulang punggung ekonomi warga selama ratusan tahun. Pasca-guncangan kasus korupsi timah Rp271 triliun yang sempat membuat pertumbuhan ekonomi Babel merosot tajam, kehadiran mitra resmi PT Timah dinilai krusial untuk memulihkan daya beli masyarakat.
Akbar menjelaskan bahwa tudingan miring terhadap aktivitasnya sangat menyudutkan, padahal apa yang dilakukannya murni untuk menggerakkan ekonomi akar rumput.
"Selama ini yang kami lakukan adalah membantu agar perekonomian masyarakat lokal tetap hidup, sehingga mereka bisa hidup layak dan merasakan manfaat sumber daya alam di tanah mereka sendiri," ujar Akbar, Jumat (26/6/2026).
Realitas di lapangan menunjukkan hampir seluruh wilayah yang berpotensi timah digarap oleh masyarakat demi memenuhi kebutuhan isi dapur. Akbar menekankan pentingnya sinergi antara penambang, pengelola, mitra, dan pemerintah. Menurutnya, secara fisik tidak ada logo atau tanda yang membedakan antara pasir timah legal dan ilegal jika sudah diangkat dari bumi.
Oleh karena itu, kehadiran kolektor resmi atau mitra PT Timah berfungsi sebagai wadah penampung agar hasil kerja keras penambang lokal dapat terserap secara sah dan bertanggung jawab. Jika rantai serapan ini diputus, masyarakat kecil akan kesulitan membiayai keluarga mereka.
Menatap ke depan, Akbar menaruh harapan besar pada realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kami berharap dengan munculnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nanti, tidak ada lagi istilah timah ilegal. Mari sama-sama kita bersinergi. Masyarakat butuh penghidupan, dan kehadiran mitra serta kolektor resmi adalah harapan bagi kemakmuran masyarakat Bangka Belitung yang lebih sejahtera," pungkasnya.(*/Hry)

