Pontianak, detiksatu.com || Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Rabu (4/6/2026).
Tim penasihat hukum terdakwa Florensius Kanyan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana proyek yang diterima maupun dinikmati secara pribadi oleh klien mereka.
Penasihat hukum Agustiawan, SH dan Silwanus, SH menyatakan kesimpulan tersebut merujuk pada sejumlah keterangan saksi, alat bukti, serta isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, tim pembelaan mengutip bagian surat tuntutan JPU yang menyebut tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya sejumlah uang tertentu yang secara nyata diterima, dinikmati, atau dikuasai secara pribadi oleh terdakwa Florensius Kanyan.
Menurut tim hukum, fakta tersebut juga tercermin dari tidak adanya tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Florensius Kanyan. Mereka menilai kondisi itu berbeda dengan terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah yang dituntut membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian yang diduga dinikmati.
Selain menyoroti tidak adanya aliran dana kepada terdakwa, tim pembelaan juga mengungkap sejumlah fakta persidangan terkait pihak-pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek PLTMH Desa Nanga Raun.
Menurut mereka, sejumlah saksi dalam persidangan memberikan keterangan mengenai aliran dana kepada beberapa pihak lain. Namun, tidak terdapat keterangan yang menyebut Florensius Kanyan sebagai penerima dana proyek tersebut.
Tim penasihat hukum juga menyoroti aspek pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Mereka berpendapat terdapat pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pendampingan, verifikasi maupun pelaksanaan proyek, namun belum dimintai pertanggungjawaban secara setara.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan PLTMH Desa Nanga Raun yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Dusun Tilung. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami berbagai kendala, termasuk kerusakan akibat banjir bandang yang melanda lokasi pembangunan pada tahun 2021.
Meski sempat mengalami hambatan, proyek PLTMH tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah dilakukan pemindahan lokasi dan penyempurnaan pembangunan. Saat ini fasilitas pembangkit tersebut telah beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Sidang perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk kini memasuki tahapan setelah pembacaan nota pembelaan. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum melanjutkan proses menuju putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adi*ztc)

