Kandas di Mahkamah Agung, PK Bupati Kapuas Hulu Ditolak dalam Sengketa Direksi PT UKM

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 | Kamis, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T05:46:31Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Sengketa hukum antara Bupati Kapuas Hulu dan Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Bupati Kapuas Hulu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 PK/TUN/2026 yang diterima tim kuasa hukum Flora Darosari pada 15 Juni 2026 melalui PTUN Pontianak menegaskan bahwa upaya hukum terakhir yang diajukan pemohon tidak dapat mengubah putusan pengadilan sebelumnya yang telah memenangkan Flora Darosari.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tetap berlaku dan wajib dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Flora Darosari menyambut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya supremasi hukum dan kemenangan atas perjuangan mencari keadilan. Menurutnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pejabat publik harus berlandaskan hukum, prosedur yang sah, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Perkara bermula dari terbitnya Surat Keputusan pemberhentian Flora Darosari dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Merasa hak-haknya dirugikan dan proses pemberhentian tidak sesuai ketentuan, Flora menempuh jalur hukum hingga memenangkan perkara pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024.

Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, SH., MH., menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan PK tersebut, seluruh rangkaian upaya hukum telah berakhir. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemulihan hak-hak kliennya sesuai amanat hukum.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan bahwa negara hukum menempatkan setiap keputusan pejabat publik dalam koridor hukum yang harus dipatuhi. Tidak ada kebijakan yang berada di atas hukum, dan setiap tindakan pemerintahan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kandas di Mahkamah Agung, PK Bupati Kapuas Hulu Ditolak dalam Sengketa Direksi PT UKM

Trending Now

Iklan