Kebijakan Pajak Prabowo Subianto Mencekik Leher Rakyat Kecil

Redaksi
Minggu, 14 Juni 2026 | Minggu, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T08:11:04Z
Jakarta,detiksatu.com || "Prabowo Subianto mengeluarkan PP No. 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022. Aturan ini mempersempit fasilitas tarif 0,5%, sehingga UMKM terbebani karena harus membayar tarif 22 %."

"Meski hitungan 22 % dari laba bersih, namun setelah disimulasikan aturan ini makin mencekik rakyat kecil yang usahanya hanya level UMKM."

"Misalnya, usaha dengan omset Rp. 1 miliar, dengan ketentuan PP lama hanya membayar 0,5 % atau hanya Rp. 5 juta."

"Sementara dengan PP yang baru, jika omset 1 miliar itu menghasilkan laba bersih Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar 22 % dari 200 juta rupiah, yakni Rp. 44 juta."

"Kenaikan pajak dari Rp. 5 juta menjadi Rp 45 juta, itu berarti kenaikan tarif pajak 780 % atau 7 sampai 8 kali lipat. Gila! Ini bukan mencekik, tapi pajak yang menggantung leher UMKM, rakyat kecil bisa mati karena kebijakan ngawur ini!"


*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Islam 

#PajakMencekikRakyat
#StopSistemSekuler
#TerapkanSyariahIslamKaffah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kebijakan Pajak Prabowo Subianto Mencekik Leher Rakyat Kecil

Trending Now

Iklan