"Meski hitungan 22 % dari laba bersih, namun setelah disimulasikan aturan ini makin mencekik rakyat kecil yang usahanya hanya level UMKM."
"Misalnya, usaha dengan omset Rp. 1 miliar, dengan ketentuan PP lama hanya membayar 0,5 % atau hanya Rp. 5 juta."
"Sementara dengan PP yang baru, jika omset 1 miliar itu menghasilkan laba bersih Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar 22 % dari 200 juta rupiah, yakni Rp. 44 juta."
"Kenaikan pajak dari Rp. 5 juta menjadi Rp 45 juta, itu berarti kenaikan tarif pajak 780 % atau 7 sampai 8 kali lipat. Gila! Ini bukan mencekik, tapi pajak yang menggantung leher UMKM, rakyat kecil bisa mati karena kebijakan ngawur ini!"
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Islam
#PajakMencekikRakyat
#StopSistemSekuler
#TerapkanSyariahIslamKaffah

