Iklan

Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hiba KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022 Sekitar Rp.526 Juta

Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026 | Selasa, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T12:05:38Z
Bangka Belitung,detiksatu.com ||  Kasus dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Bangka, tahun 2022, mengejutkan publik karena negara dirugikan Rp. 526 juta setelah selesai diaudit oleh Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)

. Kasus ini akan berlanjut dan segera akan ditetapkan tersangkanya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, yang didampingi kasi Intel Oslan Pardede dan kasi pidsus Johan Ciptadi dalam konferensi persnya, Selasa (09/06/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka. 

Dikatakan Kajari Bangka Herya Sakti Saad, kejaksaan telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari Hasil penghitungan BPKP, berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp526 juta lebih jelasnya. 

Kajari Bangka menambahkan, dengan adanya kerugian negara ini maka tahap selanjutnya, kita menyusun dokumen dan kelengkapan untuk menetapkan tersangka. yang mana Menurutnya untuk detail saat ini belum bisa disebutkan 
 Dengar saja nanti dipersidangan. 

Kemudian untuk tersangkanya, pihak kejaksaan belum bisa menetapkan yang pasti lebih dari satu orang, sekarang Kejari Bangka. Sedang 
merampungkan berkas administrasi, untuk segera menetapkan tersangka,jelas Herya Sakti Saad. (Ry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hiba KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022 Sekitar Rp.526 Juta

Trending Now

Iklan