LBH Dharma Bakti Perluasan Akses Keadilan Melalui Layanan Bantuan Hukum Bagi Golongan Tak Mampu

LBH Dharma Bakti Perluasan Akses Keadilan Melalui Layanan Bantuan Hukum Bagi Golongan Tak Mampu

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T02:03:43Z
INDRAMAYU,DETIKSATU.COM || Di tengah tantangan kesenjangan akses terhadap sistem peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti DPD Kabupaten Indramayu yang berkedudukan di Jalan Raya Tenajar Lor terus meneguhkan keberadaannya sebagai institusi pelayan publik yang aktif dan konsisten. Di bawah arahan Diman Suherman dalam kapasitasnya selaku Ketua, lembaga ini mengemban amanat strategis: menjembatani kesenjangan perlindungan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat yang terhambat kondisi ekonomi namun terlibat dalam persoalan hukum.
 
Fenomena yang masih nyata di wilayah pedesaan menunjukkan bahwa keadilan kerap kali sulit dijangkau bukan karena hak itu tidak ada, melainkan karena keterbatasan sumber daya untuk mengaksesnya. Biaya jasa penasihat hukum yang tidak terjangkau menjadi hambatan utama yang meminggirkan warga dari hak konstitusionalnya untuk didengar dan dibela. Menyadari realitas sosiologis dan hukum tersebut, LBH Dharma Bakti hadir sebagai respons institusional yang menawarkan layanan bantuan hukum tanpa pembebanan biaya.
 
“Komitmen kami tidak akan pernah surut dalam memberikan pendampingan hukum bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, terlebih di kawasan pedesaan di mana pemahaman dan akses terhadap lembaga hukum masih sangat terbatas. Banyak warga yang terjebak dalam belitan masalah hukum namun terpasung ketidakmampuan untuk membayar jasa pembelaan. Di ruang layanan kami, hambatan itu dihapuskan; setiap orang berhak mendapatkan dukungan hukum yang layak,” tegas Diman Suherman dalam pernyataannya.
 
Keandalan pelayanan ini ditopang oleh struktur sumber daya manusia yang berkualitas: tim yang meliputi Konsultan Hukum, Advokat berizin, serta tenaga Paralegal yang telah terlatih dan memegang teguh etika profesi. Cakupan intervensi lembaga ini bersifat komprehensif, mencakup seluruh tahapan penanganan — mulai dari konsultasi awal, penyusunan argumen hukum, pendampingan prosedural, hingga upaya penyelesaian perkara secara tuntas.
 
Lebih jauh lagi, pimpinan LBH Dharma Bakti menegaskan bahwa seluruh langkah kerja dilandasi oleh nilai-nilai dasar supremasi hukum dan kesetaraan kedudukan di hadapan undang-undang. Pendampingan terhadap setiap klien tidak dipandang sekadar sebagai tugas teknis, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan tidak berhenti di batas kemampuan finansial.
 
“Prinsip utama kami adalah menjunjung tinggi makna keadilan yang substansial, bukan sekadar formalitas prosedural. Kami bertekad untuk terus mendampingi setiap warga yang datang hingga solusi hukum yang berkeadilan dapat diperoleh dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan mereka,” tambahnya sebagai penegasan visi lembaga.
 
Keberlangsungan layanan ini diharapkan dapat berkontribusi secara bermakna dalam membangun tatanan hukum yang lebih inklusif di Kabupaten Indramayu sebuah langkah nyata agar hak atas keadilan dapat diwujudkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial maupun lokasi tempat tinggal.
 
(Bang Her)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Dharma Bakti Perluasan Akses Keadilan Melalui Layanan Bantuan Hukum Bagi Golongan Tak Mampu

Trending Now

Iklan