Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah membidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun 2022.
“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Kita segera menetapkan para tersangkanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Harya Sakti Saad kepada wartawan, Senin (4/5/2026) bulan lalu di Kantor Kejari Bangka.
Menurutnya, BPKP menjanjikan selesai hasil perhitungan kerugian negara terkait dana hibah KONI Bangka pada bulan Mei 2026 ini.
Publikpun bertanya tanya salasatunya Fahry warga Sungailiat ketika ditemui disala satu tempat disungailiat Senin(8/6/2026) mengatakan sekarang suda memasuki pertengahan bulan Juni belum ada juga kejelasan dugaan tersangka dana hiba KONI kabupaten Bangka.
sedangkan Kajari Bangka janji akan menetapkan tersangka
Dana hiba KONI pada bulan mei 2026 dan sampai sekarang belum ada satupun tersangka yang dijanjikan Kajari Bangka Harya sakti saad.
Harya menyebutkan penyidik kejari telah memanggil 28 saksi dari pengurus KONI Kabupaten Bangka, pengurus cabang olahraga (cabor), pihak ketiga, hingga vendor.
berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihaknya menemukan adanya pola penyimpangan yang terstruktur.
Di mana modus yang digunakan diduga berupa kegiatan fiktif dengan aliran dana ke sejumlah cabang olahraga (cabor).
Dana hibah KONI ini se Indonesia Raya itu sama, mark up, fiktif, pola mainnya sama. Saya menangani dana KONI ini sudah ke enam di Babel, di daerah-daerah lainnya juga, ujar Harya.
Sementara itu kasi Intel Kajari Bangka Oslan Pardede ketika dimintai tanggapannya terkait kelanjutan dugaan penyimpangan Dana Hiba KONI kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.publikpun menunggu langkah yang akan diambil.kajari Bangka .(Ry)

