Masjid Sultan Anum Sekadau Jadi Sorotan, LSM Hanura Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke Polres

Redaksi
Senin, 08 Juni 2026 | Senin, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T14:15:39Z
Sekadau, detiksatu.com || Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau menjadi sorotan setelah LSM Citra Hanura melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan masjid tersebut ke Polres Sekadau.

Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada 5 Juni 2026 itu berisi permohonan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan dana hibah yang diduga tidak disertai sejumlah dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan hibah pemerintah daerah.
Dalam laporannya, LSM Citra Hanura mengungkapkan enam temuan yang menjadi dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum, yakni:

1. Tidak adanya laporan penggunaan dana hibah.


2. Tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


3. Tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari penerima hibah.


4. Tidak ditemukan Pakta Integritas penerima hibah.


5. Bukti pengeluaran yang dinilai tidak lengkap dan tidak sah secara administrasi.


6. Tidak adanya laporan rekening koran sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana.



Menurut LSM Citra Hanura, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, LSM Citra Hanura juga menyoroti posisi pihak yang disebut dalam laporan tersebut yang saat ini diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat pada Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.

LSM Citra Hanura menilai jabatan Inspektorat memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, agar mempertimbangkan secara cermat setiap kebijakan terkait pengangkatan maupun pelantikan pejabat definitif sampai terdapat kejelasan atas laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, kami meminta agar proses hukum dan audit berjalan secara transparan serta profesional," ujar perwakilan LSM Citra Hanura.

LSM tersebut juga meminta Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, guna menjaga integritas lembaga pengawasan internal pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, Dinas Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai materi laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Polres Sekadau telah menerima laporan dimaksud dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masjid Sultan Anum Sekadau Jadi Sorotan, LSM Hanura Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke Polres

Trending Now

Iklan