Pekalongan, detiksatu.com II Lahan pertanian produktif kembali menghadapi ancaman serius. Hal ini disebabkan sejumlah lahan sawah yang diduga masuk kawasan zona hijau dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) banyak yanh dialihfungsikan menjadi tanah kapling/ perusahaan/ perumahan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi mengurangi luas lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Ali Rosidin, selaku pemerhati sosial dan Pembina LSM SANRA Kabupaten Pekalongan menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.
Menurutnya, lahan sawah yang berada di kawasan wilayah Kabupaten Pekalongan banyak dialihfungsikan menjadi menjadi tanah kapling , perumahan bahkan perusahaan. Seperti Desa Bojonglor, desa Pegandon Kabupaten Pekalongan yang wikayah tersebut termasuk zona hijau, terlebih yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD),
tidak dibenarkan untuk area zona hijaunya dialihfungsikan menjadi kawasan kaplingan atau peruntukan lain yang menghilangkan fungsi pertanian dan kepengurusan surat sertifikat karena jelas tidak bisa di daratkan/di pecah.
“Lahan sawah zona hijau, apalagi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak dibenarkan jika dialihfungsikan menjadi kaplingan. Jika hal itu dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Ali Rosidin.
Selanjutnya dijelaskan bahwa sesuai dengan undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) disebutkan bahwa lawan pertanian produktif dilarang dialihfungsikan menjadi kaplingan dan atau bangunan karena termasuk tindak pidana yang ancaman penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.
Pemerintah sendiri terus memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah. Kebijakan perlindungan LSD dibuat untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Bahkan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi dan denda bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi secara tidak sesuai aturan.
Selain itu, ketentuan perlindungan lahan sawah juga diperkuat melalui berbagai regulasi pengendalian alih fungsi lahan yang bertujuan menekan berkurangnya area pertanian produktif di Indonesia.
Ali Rosidin berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan sawah bukan hanya milik petani, melainkan aset bangsa yang harus dijaga demi keberlangsungan pangan generasi mendatang.
“Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jika benar terjadi pelanggaran, maka aturan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga untuk masa depan( AR)

