Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan (Silmy Karim) menjabat sebagai Dirjen Imigrasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Budi juga mengungkapkan bahwa nilai uang yang diduga diterima para tersangka sangat besar.
"Mencapai ratusan miliar," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam 3 Juni 2026, setelah melakukan serangkaian OTT sejak sehari sebelumnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;
Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;
Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025;
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal;
Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025;
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing.
Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi

