PAD Kota Medan Bocor, Kinerja Satpolpp Kota Medan di Pertanyakan Pelanggaran Perda Menjamur Dugaan Adanya Pembiaran

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T01:14:45Z
Medan ,detiksatu.com ||  Satuan polisi pamong praja(Satpol pp) kota Medan adalah tugas dan fungsional adalah melaksanakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perwal), serta memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Medan.

Akan tetapi peran dan fungsional sebagai penegak perda di kepemerintahan kota Medan diduga masih amburadul dan tebang pilih serta adanya dugaan pembiaran terhadap menjalankan tugas Perda.

Banyak ditemukan pelanggaran Perda sehingga menimbulkan Kebocoran PAD, yakni bangunan kos kosan di jalan perjuangan, kelurahan sidorejo,kos kosan jalan Gurila kecamatan Medan perjuangan tepatnya depan rumah wakil walikota medan, bangunan jalan Hamir Hamzah, dan Brigjen Hamid dan sekitar lainnya.

Dimana Sebelum membangun atau mengoperasikan kos-kosan, Anda tetap diwajibkan untuk mengurus perizinan dasar, termasuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pajak Reklame / Billboard sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), ya, ada. Pajak atas penyelenggaraan reklame (termasuk billboard dan videotron) merupakan salah satu objek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Medan.

Ironisnya, objek yang sudah menyalahi perizinan,dan sudah mendapatkan Sp, 1,2 Dan 3 kini masih berdiri kokoh bahkan tidak pernah tersentuh pembongkaran bangunan maupun Bilboard.

Mirisnya, Bilboard yang terletak di jalan asrama Simpang Gaperta hingga saat ini juga belum dilakukan pembongkaran, sedangkan pada bulan lalu aktivitas pembongkaran pada Bilboard tersebut akan dilaksanakan.Ironisnya pembongkaran di hentikan dan batal secara mendadak. 

Lokasi terpisah wartawan mengkonfirmasi jhon lase Kadis Perkimcikataru kota medan perihal mengapa batal melaksanakan pembongkaran Bilboard di jalan Asrama simpang gaperta. Terkait penindakan yaitu pembongkaran reklame sepenuhnya kewenangan Satpol PP terang Jhon".

tak sampai disitu, wartawan juga mengkonfirmasi nomor WhatsApp aduan satpol pp perihal mengapa batal melaksanakan pembongkaran tiang Bilboard di jalan asrama Simpang Gaperta.

Namun hingga berita ini diterbitkan Redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari aduan Satpolpp kota Medan".
Reporter : M.Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PAD Kota Medan Bocor, Kinerja Satpolpp Kota Medan di Pertanyakan Pelanggaran Perda Menjamur Dugaan Adanya Pembiaran

Trending Now

Iklan