Bogor,detiksatu.com || Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan hukum terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yang pada akhirnya tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya dan kini hanya dimanfaatkan sebagai klinik.
Menurut Rizwan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum atas proyek yang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan menggunakan anggaran negara dengan tujuan membangun rumah sakit umum daerah yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Rizwan menegaskan, dokumen putusan yang memuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan tender menjadi salah satu fakta penting yang tidak dapat diabaikan.
Dalam dokumen yang beredar disebutkan adanya dugaan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
"Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pelanggaran administrasi atau persaingan usaha. Jika benar sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek terdapat penyimpangan yang mengakibatkan tujuan pembangunan rumah sakit tidak tercapai, maka patut didalami apakah terdapat unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Rizwan.
Ia menilai, perubahan fungsi bangunan yang semula direncanakan sebagai rumah sakit umum daerah menjadi klinik menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran publik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"BPI KPNPA RI Bogor meminta Kejaksaan Negeri Cibinong bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai sudah sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganannya berjalan tanpa kepastian hukum," ujarnya.
Rizwan menambahkan, transparansi penegakan hukum merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBD yang berasal dari uang rakyat.
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

