Tanggapan tersebut berkaitan dengan hasil otopsi yang mengungkap adanya kandungan zat narkoba di dalam tubuh korban. Menurut Camelia Tan, temuan medis tersebut merupakan fakta yang tidak dibantah, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Adanya kandungan zat narkoba dalam tubuh korban tidak serta-merta membuktikan bahwa korban melakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan pihak tertentu. Terlebih lagi, temuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Camelia Tan.
Ia menekankan bahwa fokus utama dalam perkara ini harus tetap bertumpu pada rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, alat bukti yang sah, keterangan para saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, setiap upaya mengaitkan kondisi tubuh korban dengan penyebab kematian harus dapat dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau dugaan.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting adalah mengungkap fakta yang sebenarnya agar keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum dan keluarganya," tambahnya.
Camelia Tan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses persidangan dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap persidangan, sementara publik menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.Catatan redaksi: karena perkara masih dalam proses persidangan, sebaiknya tetap menggunakan istilah seperti "terdakwa", "diduga", dan "menurut kuasa hukum" untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan menghakimi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(Jul)

