Penyelesaian Sengketa Warisan Pengadilan Agama Indramayu Akhirnya Menetapkan Hak Sah Ahli Waris

Penyelesaian Sengketa Warisan Pengadilan Agama Indramayu Akhirnya Menetapkan Hak Sah Ahli Waris

Redaksi
Jumat, 26 Juni 2026 | Jumat, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:13:41Z
INDRAMAYU, DETIKSATU.COM ||  Sebagai perwujudan nyata dari komitmen menegakkan tatanan hukum dan keadilan sosial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti melalui agenda rutin “Jumat Penegakan Hukum”, kembali mengawal penyelesaian sengketa yang telah lama bergulir di lingkungan masyarakat Desa Tenjar. Perselisihan yang berpusat pada penetapan status dan hak atas harta peninggalan, kini telah mencapai titik terang setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Indramayu.
 
Konflik ini bermula dari ketidakjelasan penguasaan aset warisan, di mana sebidang tanah sawah seluas 353 bata selama ini dikuasai oleh pihak yang mengaku berstatus anak angkat namun dalam tinjauan ketentuan hukum yang berlaku, tidak memenuhi syarat maupun kedudukan sebagai ahli waris yang sah. Berlandaskan dasar hukum yang kuat, Taryana yang terbukti merupakan penerima hak yang sah dan sah secara syariat maupun perundang-undangan kemudian mengajukan gugatan guna memulihkan haknya yang telah terabaikan.
 
Setelah proses pemeriksaan dan pembuktian yang berjalan sesuai prosedur peradilan, putusan hakim akhirnya mengukuhkan kedudukan hukum penggugat sebagai pemilik yang berhak sepenuhnya. Sebagai langkah nyata pelaksanaan putusan sekaligus penegasan batas kepemilikan, dilakukan pemasangan papan pernyataan di lokasi objek sengketa; kegiatan tersebut berlangsung dalam pengawasan ketat dan pendampingan langsung dari jajaran LBH Dharma Bakti.
 
Terkait kemungkinan masih adanya pihak yang belum menerima atau ingin mempersoalkan kembali tindakan tersebut, Kuasa Hukum penggugat menegaskan sikap yang terbuka namun tegas: “Setiap pihak yang memiliki keberatan atau pandangan hukum yang berbeda terkait pelaksanaan putusan maupun pemasangan tanda batas ini, dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum yang sah dan tersedia dalam sistem peradilan kita.”
 
Sementara itu, Diman.S — Ketua Cabang DPD LBH Dharma Bakti wilayah Tenajar Lor — menyampaikan refleksi penting yang memiliki makna luas bagi kesadaran hukum masyarakat. “Bagi setiap warga negara di seluruh pelosok negeri ini, ketika hak-hak dasar maupun hak miliknya terganggu atau dirampas, jalan yang paling bermartabat, teratur, dan menjamin keadilan mutlak adalah memperjuangkannya melalui saluran hukum yang sah dan terlembaga. Jalan hukum bukan sekadar prosedur, melainkan satu-satunya fondasi yang menjamin keadilan bagi semua pihak tanpa kekuatan semena-mena,” demikian penutup pernyataannya.
 
(Bang Her)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyelesaian Sengketa Warisan Pengadilan Agama Indramayu Akhirnya Menetapkan Hak Sah Ahli Waris

Trending Now

Iklan