LEBAK, DETIKSATU.COM || Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi meminta PT Nusa Karya Energi (NKE) dan PT Gilang Hidro Lestari (GHL) menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berada di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang diterbitkan setelah dilaksanakannya peninjauan lapangan pada 5 Juni 2026 bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut hadir petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, serta sejumlah awak media.
Melalui surat tersebut, Perhutani menyatakan pada prinsipnya mendukung pembangunan PLTMH sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa proyek yang berlokasi di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding tersebut masih dalam tahap pekerjaan pembukaan lahan (land clearing), pembangunan bendungan, akses waterway, serta pembangunan powerhouse.
Perhutani menjelaskan bahwa proses administrasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memang telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akan tetapi, hingga saat ini izin PPKH dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum diterbitkan.
Atas dasar belum terbitnya izin tersebut, Perhutani meminta PT NKE dan PT GHL untuk menghentikan seluruh kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan BKPH Bayah sampai izin resmi diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Perhutani menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebelum aktivitas dilakukan.
Selama proses perizinan masih berlangsung, perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan yang menjadi objek pembangunan PLTMH tersebut.
Surat penghentian sementara itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Administratur Utama KPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, serta LMDH Rimba Mulya.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, aktivitas pembangunan PLTMH yang dikerjakan PT NKE dan PT GHL di kawasan hutan Ciherang Selatan diminta untuk dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah terpenuhi.(Jul)

