Praperadilan Ilyas Sitaba Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan di PN Sungguminasa

Praperadilan Ilyas Sitaba Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan di PN Sungguminasa

Beritasulsel.com
Sabtu, 27 Juni 2026 | Sabtu, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T15:15:32Z





GOWA, DETIKSATU.COM
||  Putusan praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba di Pengadilan Negeri Sungguminasa memicu perhatian publik. Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga status tersangka yang disandang Ilyas tetap berlaku dan proses hukum terhadap dirinya berlanjut.


Kasus ini bermula ketika Ilyas Sitaba, warga Kabupaten Gowa, disebut memperbaiki jalan berlubang dan becek di depan rumahnya menggunakan material timbunan yang berada di lokasi. Jalan tersebut sebelumnya dilintasi sejumlah truk pengangkut tanah sehingga kondisinya rusak dan dinilai membahayakan pengguna jalan.


Belakangan, tindakan tersebut berujung pada laporan polisi. Ilyas kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa atas dugaan tindak pidana pencurian material timbunan.


Dalam proses persidangan praperadilan, pihak pemohon mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Menurut pemohon, terdapat sejumlah fakta yang dianggap perlu menjadi perhatian, termasuk keterangan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi.


Berdasarkan pantauan jalannya persidangan sebagaimana disampaikan pihak pemohon, penyidik menyatakan tidak pernah membuat maupun mencatat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan, yakni terkait dugaan Ilyas mengambil material untuk dijual dan menggunakan hasilnya membeli makanan.


Pihak pemohon juga berpendapat tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan adanya tindakan pencurian sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun demikian, majelis hakim tetap memutuskan menolak permohonan praperadilan.


Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Ilyas Sitaba tetap berlaku dan proses penanganan perkara berlanjut sesuai ketentuan hukum.


Istri Ilyas menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia berharap adanya pengawasan dari lembaga yang berwenang, termasuk DPR RI, agar seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi perhatian dalam penanganan perkara.


Kasus ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat Gowa. Sebagian warga menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian lebih agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Gowa, pihak kejaksaan, maupun majelis hakim yang memberikan tanggapan atas pandangan dan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam persidangan praperadilan. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu terhadap pokok perkara yang sedang berjalan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praperadilan Ilyas Sitaba Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan di PN Sungguminasa

Trending Now

Iklan