Sengketa Tanah Lapangan Desa Lanca Kembali Memanas, Ahli Waris Soroti Dugaan Pembangunan Proyek Saat Perkara Masih Bergulir

Sengketa Tanah Lapangan Desa Lanca Kembali Memanas, Ahli Waris Soroti Dugaan Pembangunan Proyek Saat Perkara Masih Bergulir

Biro Makassar
Senin, 29 Juni 2026 | Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:49:21Z




Makassar/Bone,detiksatu.com ||Polemik sengketa kepemilikan tanah Lapangan Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung di tingkat banding, pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Andi Sulaiman mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Lanca yang disebut tetap melaksanakan aktivitas pembangunan di atas lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa hukum.


Menurut keterangan yang diterima awak media, pembangunan yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek Koperasi Merah Putih. Ahli waris menilai pemerintah desa masih melakukan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk mendatangkan material bangunan berupa pasir, batu, dan material konstruksi lainnya, meskipun perkara mengenai status kepemilikan tanah masih berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.


Pihak ahli waris berpendapat bahwa pelaksanaan pembangunan di atas objek sengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila nantinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.



"Kami memilih menempuh jalur hukum dan menghormati seluruh proses peradilan. Namun sangat disayangkan apabila objek yang masih disengketakan justru terus dimanfaatkan sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar pihak ahli waris dalam keterangannya kepada awak media.



Dasar Keberatan Ahli Waris


Keberatan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang, menurut pihak ahli waris, telah membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Lanca. Namun demikian, perkara tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap karena masih berlanjut melalui upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.


Dalam pandangan hukum administrasi negara, proses banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Selama proses hukum masih berlangsung, setiap tindakan yang berkaitan dengan objek sengketa pada umumnya diharapkan memperhatikan asas kehati-hatian agar tidak menimbulkan sengketa baru maupun potensi kerugian apabila putusan akhir berbeda.


Karena itu, aktivitas pembangunan di lokasi yang masih disengketakan dinilai dapat menjadi perhatian dalam proses hukum apabila nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.



Dinilai Kurang Mengedepankan Asas Kehati-hatian


Selain menyoroti pembangunan fisik, ahli waris juga menilai Pemerintah Desa Lanca belum sepenuhnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan roda pemerintahan desa.


Mereka menyebut aktivitas penimbunan tanah maupun pekerjaan lainnya masih berlangsung meskipun objek tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang diperiksa oleh pengadilan.


Menurut mereka, sebagai penyelenggara pemerintahan, kepala desa seharusnya mengutamakan prinsip taat hukum, kepastian hukum, kehati-hatian administrasi, serta menghindari kebijakan yang berpotensi memperkeruh persoalan yang sedang diproses melalui jalur peradilan.



Hasil Audit Inspektorat Dipertanyakan


Tidak hanya mengenai sengketa tanah, pihak pelapor juga mempertanyakan transparansi hasil audit Inspektorat Kabupaten terhadap sejumlah program yang didanai Anggaran Dana Desa (ADD).


Beberapa kegiatan yang disebut telah diaudit antara lain perintisan jalan perkebunan, penimbunan jalan tani, pembangunan ulang podium Lapangan Desa Lanca, pengecatan Posyandu Dusun Lanca Baru, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Menurut pihak ahli waris, hingga kini mereka belum memperoleh informasi maupun penjelasan resmi mengenai hasil audit terhadap program-program tersebut.


Selain itu, mereka juga mempertanyakan pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang disebut bersumber dari Anggaran Dana Desa, masing-masing sebesar Rp50 juta pada tahun 2017, Rp100 juta pada tahun 2018, serta Rp200 juta pada tahun 2019.


Menurut mereka, BUMDes tersebut saat ini dinilai tidak lagi menunjukkan aktivitas usaha yang berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan pernyataan sepihak yang memerlukan verifikasi dari Pemerintah Desa Lanca, pengurus BUMDes, maupun Inspektorat Kabupaten Bone.



Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Sorotan


Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi merupakan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya.


Pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara itu, pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah.


Apabila audit memang telah dilaksanakan, masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa


Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lanca maupun Inspektorat Kabupaten Bone terkait tudingan pembangunan proyek Koperasi Merah Putih di atas lahan yang masih disengketakan, perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, maupun hasil audit yang dipertanyakan oleh pihak pelapor.



Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lanca, Inspektorat Kabupaten Bone, pengurus BUMDes, serta seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris beserta dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh tudingan dan pernyataan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Sengketa dimaksud masih berada dalam proses hukum di tingkat banding sehingga seluruh pihak tetap wajib menghormati proses peradilan, menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Tanah Lapangan Desa Lanca Kembali Memanas, Ahli Waris Soroti Dugaan Pembangunan Proyek Saat Perkara Masih Bergulir

Trending Now

Iklan