Warga Desa Poto Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Bupati Kupang Janji Tindak Tegas

Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T11:21:31Z
Kupang,detiksatu.com || Persoalan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Sampai 15 Juni 2026, kasus yang menyeret nama Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang, dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Kupang, Desa Poto tercatat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp218.977.859. 

Namun, dari jumlah tersebut hanya tersisa sekitar Rp313.079 di Rekening Kas Desa (RKD). Masyarakat menilai tingginya SiLPA tersebut berkaitan dengan tidak terealisasinya proyek pengerasan jalan tani yang dianggarkan sebesar Rp101.943.000. 

Hingga saat ini, warga mengaku tidak menemukan bukti fisik pekerjaan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan bahwa anggaran tersebut telah digunakan tanpa realisasi yang jelas.

Selain persoalan jalan tani, warga juga mempertanyakan keberadaan Gedung Posyandu Cempaka 1 yang dibangun sejak tahun 2024 namun belum difungsikan hingga pertengahan tahun 2026.

Kekecewaan masyarakat akhirnya disampaikan secara langsung kepada Bupati Kupang, , dalam kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat yang berlangsung di Lapangan Kantor Camat Fatuleu Barat Pada Senin 15 Juni 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, termasuk Dinas PMD, Inspektorat, dan PUPR Kabupaten Kupang.

Justus Petrus karma warga Desa Poto yang juga koordinator Aliansi Suara Fatbar menyampaikan bahwa jalan tani yang tidak terealisasi telah menghambat akses masyarakat menuju area persawahan dan berdampak pada pengembangan sektor pertanian desa.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan desa. Warga meminta adanya bukti nyata di lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Justus juga menyoroti mangkraknya Posyandu Cempaka 1 yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah agar fasilitas kesehatan tersebut dapat difungsikan sesuai tujuan pembangunannya.

Tak hanya itu, ia menilai kepemimpinan Kepala Desa Poto telah kehilangan kepercayaan masyarakat akibat berbagai persoalan yang terjadi. Salah satu contoh yang disampaikan adalah minimnya respons pemerintah desa saat banjir melanda Dusun I Bonatama dan merendam lebih dari 50 rumah warga.

Menurut warga, bahkan ketika pemerintah daerah melalui Bupati Kupang, Dinas PUPR, dan Camat Fatuleu Barat menurunkan alat berat untuk normalisasi sungai sepanjang satu kilometer, kepala desa tidak terlihat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyerahkan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni:

Poin tuntutan masyarakat Desa Poto 
1. Kami mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bupati Kupang untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala Desa Poto Melki Sedek Petang Atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2025 sebesar Rp.218.664.780.00. agar tidak menjadi hambatan bagi pembangunan dan pelayanan desa Poto.

2. Kami mendesak kejaksaan Negeri kabupaten Kupang untuk segera mengambil alih persoalan LPJ kepala Desa Poto yang diduga telah melakukan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 sesuai hasil inspestorat kabupaten Kupang Sebesar Rp.218.664.780.00 untuk diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta Bupati untuk segera memberikan Atensi khusus terkait posyandu Cempaka 1 yang berlokasi di dusun 1 Bonatama Desa Poto agar bisa beroperasi secara maksimal.


Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kupang menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa.

Bupati juga meminta masyarakat untuk bersabar karena proses pemeriksaan membutuhkan tahapan administrasi dan hukum. Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif tanpa memandang kedekatan pribadi maupun jabatan.

“prosesnya bertahap pegawai saja saya suru proses, jadi tidak usa berpikir bahwa kebetulan saya datang Poto Karena saya kenal baik tidak ada begitu.

"Kalau memang terbukti salah, tentu akan diproses sesuai aturan. Saya tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran," tegas Yosef Lede di hadapan warga Desa Poto.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desa Poto Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Bupati Kupang Janji Tindak Tegas

Trending Now

Iklan