Iklan

Warga Desa Sindangwangi Mengaku Diminta Rp20 Ribu dan Menerima Bansos Tidak Utuh, Minta Pemerintah Lakukan Investigasi

Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026 | Minggu, Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T00:01:16Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Palendeng, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng.

Selain itu, beberapa warga juga mengaku menerima bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima. Mereka menyebut beras yang diterima berkurang sekitar 2 liter dan minyak goreng berkurang sekitar 1 liter per keluarga penerima.

"Saya diminta uang Rp20 ribu saat mengambil bantuan. Selain itu, beras dan minyak yang saya terima juga tidak sesuai dengan yang seharusnya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta memastikan proses penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan aturan penyaluran bantuan sosial, bantuan yang diberikan pemerintah pada prinsipnya harus diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan jumlah dan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya pungutan maupun pengurangan bantuan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Warga meminta Pemerintah Desa Sindangwangi, pihak kecamatan, Dinas Sosial, serta Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi maupun pihak yang disebut dalam pengaduan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara utuh serta memberikan kepastian kepada masyarakat(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desa Sindangwangi Mengaku Diminta Rp20 Ribu dan Menerima Bansos Tidak Utuh, Minta Pemerintah Lakukan Investigasi

Trending Now

Iklan