Ahmad khozinudin: Apakah Perlawanan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Akan Berujung Restorative Justice?

Follow

Ahmad khozinudin: Apakah Perlawanan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Akan Berujung Restorative Justice?

Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T04:50:01Z
Jakarta,detiksstu.com || Putusan Eksepsi Tifauzia Tyassuma berujung antiklimaks. Jaksa, telah memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana, akan digelar Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.

Kali ini, pilihannya menjadi lebih tegas. Mau melawan Jokowi, atau menyerah via Restorative Justice (RJ). Mengingat, eksepsi dalam proses dakwaan kedua tidak akan diputus dalam putusan sela, karena seluruh keberatan akan diputus bersamaan dengan pokok perkara.

Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa :

_"Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, *Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir."*_

Berdasarkan ketentuan ini berarti bahwa apabila jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), lalu terdakwa atau advokatnya kembali mengajukan keberatan (eksepsi/perlawanan), maka keberatan kedua tersebut tidak diputus dengan putusan sela, melainkan diputus bersamaan dengan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara. 

Itu artinya, dalam proses kedua ini Tifa tidak bisa lagi menghindari pokok perkara. Tifa tidak bisa memilih untuk tidak membuktikan penelitian nya, untuk menghindari tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap Jokowi. 

Jika Tifa tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan metode Neuro Sains-nya, maka Tifa akan terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran. Sementara jika ijazah Jokowi dapat dibuktikan palsu, maka Tifa dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran.

Hal sama juga berlaku bagi Roy Suryo Notodiprojo. Jika Roy tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu melalui metode ELA-nya, maka Roy terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran. Sementara itu, jika Roy dapat membuktikan ijazah Jokowi palsu, maka Roy dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran.

Meskipun demikian, Roy dan Tifa membuktikan penelitian untuk menguatkan hak ingkar. Sebagai terdakwa, keduanya dapat mengingkari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, melalui penelitiannya.

Adapun beban pembuktian dalam kasus pidana ada pada Jaksa. Jaksa, yang wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi dengan membuktikan ijazah Jokowi asli. 

Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, Jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Unsur pencemaran dan fitnah juga harus ditanyakan pada Jokowi, pada bagian mana ungkapan ijasah palsu, yang membuat dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya dan dihinakan sehina hinanya.

Terpisah, Roy kembali memenangkan Pra peradilan untuk tuntutan ganti rugi, atas penangkapan, penggeledahan dan penahanan dirinya. Akan tetapi, sebelumnya Roy telah kalah dalam Prapid terkait status tersangka. 

Majelis hakim, bahkan menyebut pengajuan Prapid terkait status tersangka yang diajukan pasca pelimpahan berkas ke pengadilan, dianggap hanya modus untuk mengulur waktu dan menghindari persidangan pokok perkara.

Itu artinya, jika Roy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka, baik berdasarkan Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, Pasal 433 KUHP, Pasal 434 KUHP, baik dengan metode secara keseluruhan maupun dicicil, maka dapat dipastikan akan ditolak merujuk pada penolakan permohonan praperadilan kedua untuk status tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE.

Itu artinya, Roy mau tak mau harus menghadapi berkas perkaranya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika Roy mengajukan eksepsi dan dikabulkan hakim, maka Jaksa akan kembali memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara ke pengadilan, seperti yang telah dilakukan terhadap Tifa.

Berdasarkan hal itu, maka akan terjadi beberapa skenario sebagai berikut :

*Pertama,* Roy dan Tifa pada akhirnya akan menghadapi persidangan dan masuk pada pokok perkara. Tak ada lagi celah untuk menghindari persidangan, kecuali Roy dan Tifa ajukan RJ (baca: damai) pada Jokowi.

*Kedua,* jika Roy dan Tifa masuk ke pokok perkara akan ada resiko divonis bersalah. Mengingat, Roy dan Tifa belum tentu bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu. Atau, kalaupun mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu, maka Jokowi masih memiliki pengaruh untuk mengendalikan putusan yang dapat mengkriminalisasi Roy dan Tifa.

Pada akhirnya, mental Roy dan Tifa akan diuji. Apakah akan melanjutkan perjuangan untuk melawan Jokowi, dengan melanjutkan persidangan pada pokok perkara, dengan segala resiko dan konsekuensinya.

Atau, menyerah kalah, dengan mengajukan RJ pada Jokowi, dan menyerahkan perjuangan untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu kepada seluruh rakyat. Dengan cara ini, Roy dan Tifa bisa menghindari resiko putusan, yang bisa saja berakhir seperti Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. [].
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahmad khozinudin: Apakah Perlawanan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Akan Berujung Restorative Justice?

Trending Now

Iklan