Aksi Damai Awak Media Sibolga-Tapteng Tak Direspons Pemkot Sibolga, Desak Gubernur dan Ombudsman Tindak Tegas Pelanggaran Hukum

Follow

Aksi Damai Awak Media Sibolga-Tapteng Tak Direspons Pemkot Sibolga, Desak Gubernur dan Ombudsman Tindak Tegas Pelanggaran Hukum

Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | Selasa, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T03:22:31Z
SIBOLGA,DETIKSATU.COM || Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber bersama rekan-rekan awak media se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026). 

Aksi dipimpin langsung oleh Sudirman Halawa selaku penanggung jawab pimpinan aksi, menyuarakan protes keras terhadap pengusiran wartawan saat meliput rapat terkait penyaluran bantuan bencana alam (JADUP) yang tak adil bagi masyarakat.
 
Namun, hingga aksi berakhir, tak satupun perwakilan Pemerintah Kota Sibolga hadir untuk menerima tuntutan maupun merespons aspirasi yang disampaikan.

Sikap diam ini justru menambah kekecewaan kalangan pers, mengingat peristiwa pengusiran wartawan yang dilakukan oknum berinisial D.A.L yang menjabat sebagai PLH Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga telah menjadi sorotan luas hingga tingkat nasional.
 
Dalam orasinya, Sudirman Halawa menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
 
"Kami tegaskan dengan tegas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak setiap wartawan untuk meliput peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan media untuk mengetahui jalannya pemerintahan."
 
Ia menyoroti alasan yang dikemukakan oknum tersebut saat mengusir wartawan, yakni mewajibkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal aturan itu bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik, terlebih media yang bersangkutan telah berbadan hukum sah.
 
"Alasan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yang menjadi syarat utama adalah media berbadan hukum dan tugas jurnalistik dilakukan untuk kepentingan publik. Memaksakan syarat yang tidak tertulis adalah bentuk penghambatan hak konstitusional pers dan hak masyarakat untuk tahu," tegasnya.
 
Masalah yang dipermasalahkan bukan sekadar soal liputan, melainkan terkait hak masyarakat yang terdampak bencana untuk mendapatkan bantuan JADUP secara adil dan transparan. 

Justru di saat masyarakat sedang memperjuangkan haknya, pejabat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat malah menutup akses informasi dan mengusir pihak yang berperan mengawasi jalannya pemerintahan.
 
Para jurnalis memandang sikap tidak merespons dari Pemerintah Kota Sibolga adalah bentuk sikap acuh tak acuh terhadap pelanggaran hak konstitusional yang terjadi. 

Oleh karena itu, seluruh elemen awak media yang hadir sepakat menyerukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan langsung:
 
1. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada oknum D.A.L atas pelanggaran UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik;

2. Memerintahkan Pemerintah Kota Sibolga untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya karena telah merusak citra pemerintahan dan merendahkan martabat profesi jurnalis;

3. Melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan JADUP di Kota Sibolga agar benar-benar tepat sasaran dan adil bagi seluruh warga yang terdampak.
 
"Kami datang dengan damai, membawa bukti dan landasan hukum yang kuat. Jika Pemkot Sibolga tetap diam, maka kami yakin Gubernur Sumut dan Ombudsman RI akan menjaga keadilan dan menegakkan aturan yang seharusnya ditegakkan di wilayah ini. 

Hak pers dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh sikap sewenang-wenang oknum pejabat," tutupnya.
 
Saat ini, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum D.A.L telah resmi diserahkan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Damai Awak Media Sibolga-Tapteng Tak Direspons Pemkot Sibolga, Desak Gubernur dan Ombudsman Tindak Tegas Pelanggaran Hukum

Trending Now

Iklan