Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah terkait pemilahan sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Warga pemulung mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap aktivitas mereka yang selama ini bergantung pada pengumpulan serta pemilahan sampah di kawasan TPA Tamangapa.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.40 WITA itu diikuti kurang lebih 100 orang warga dan dipimpin oleh Pr. Ana Dg. Boha. Massa menyampaikan aspirasi dengan melakukan orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara serta membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “KEMBALIKAN HAK PEMULUNG” dan “KAMI MENOLAK SAMPAH RESIDU.”
Dalam aksinya, warga menutup akses masuk menuju area TPA Tamangapa sehingga aktivitas kendaraan pengangkut sampah sempat mengalami hambatan. Kondisi tersebut membuat arus keluar masuk kendaraan operasional pengangkutan sampah terganggu sementara waktu.
Mendapat informasi terkait aksi tersebut, personel Polsek Manggala langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemantauan situasi. Wakapolsek Manggala AKP H. Abd. Rahman bersama jajaran melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mengedepankan pendekatan persuasif agar penyampaian aspirasi warga dapat berlangsung aman dan tertib.
Sekitar pukul 10.20 WITA, massa aksi ditemui oleh Kasi Trantib dan Penegakan Perda Kecamatan Manggala, Muhammad Restu Ramadhani, S.Kom. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan agar dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Makassar maupun perwakilan Pemerintah Kota Makassar untuk menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait program pemilahan sampah.
Pihak Kecamatan Manggala kemudian menyarankan agar warga menyampaikan permohonan audiensi secara resmi melalui surat yang nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, penyampaian tersebut belum sepenuhnya diterima oleh massa aksi. Warga memilih tetap bertahan di lokasi dan melanjutkan penyampaian aspirasi dengan tetap melakukan penutupan akses jalan menuju TPA Tamangapa.
Sekitar pukul 10.48 WITA, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar, S.Pt., M.Sc., Ph.D., hadir menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program pemilahan sampah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan kondisi serta keberadaan warga pemulung yang selama ini beraktivitas di TPA Tamangapa. Pemerintah juga akan melakukan kajian dan mencari solusi terbaik agar program pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Meski telah diberikan penjelasan, massa aksi masih menyampaikan sejumlah keberatan dan kembali melanjutkan orasi di lokasi. Situasi tetap mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersama pihak pemerintah setempat.
Pada pukul 11.05 WITA, Wakapolsek Manggala AKP H. Abd. Rahman kembali memberikan imbauan secara humanis kepada massa agar membuka akses jalan. Imbauan tersebut dilakukan agar kendaraan pengangkut sampah dapat kembali beroperasi serta mencegah terjadinya gangguan arus lalu lintas di sekitar kawasan TPA Tamangapa.
Melalui komunikasi yang dilakukan secara persuasif antara aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan perwakilan warga, akhirnya massa bersedia membuka kembali akses jalan masuk menuju TPA Tamangapa sekitar pukul 11.24 WITA.
Setelah akses dibuka, kendaraan pengangkut sampah kembali dapat melakukan aktivitas operasional seperti biasa. Situasi di sekitar lokasi berangsur normal dan kondusif.
Sekitar pukul 11.38 WITA, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi. Seluruh rangkaian aksi penutupan akses masuk TPA Tamangapa berakhir pada pukul 11.40 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi warga pemulung yang berharap adanya perhatian pemerintah terhadap dampak program pemilahan sampah terhadap mata pencaharian mereka. Sementara itu, aparat kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi agar situasi tetap aman dan kondusif.


