Kuasa hukum peserta program, Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi 69 orang yang melaporkan telah mengalami kerugian akibat mengikuti program subsidi umrah dan iPhone. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah grup komunikasi peserta, jumlah orang yang mendaftar dalam program tersebut diduga jauh lebih banyak.
"Setelah kami pelajari, ternyata peserta yang mengikuti program ini bukan hanya 69 orang yang kami dampingi. Berdasarkan data yang ada di beberapa grup WhatsApp, terdapat sekitar 390 peserta yang mendaftar dalam program subsidi umrah tersebut," ujar Ardianto saat konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026).
Ardianto menegaskan, angka 390 tersebut merupakan jumlah peserta yang terdata dalam grup-grup komunikasi program, bukan berarti seluruhnya merupakan korban dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Menurutnya, apabila jumlah peserta tersebut dikalkulasikan dengan rata-rata setoran sebesar Rp16 juta per orang, maka total dana yang berputar dalam program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
"Kalau dihitung dari sekitar 390 peserta dengan rata-rata setoran Rp16 juta per orang, nilainya kurang lebih mencapai Rp6 miliar. Karena itu, kami meminta penyidik menelusuri ke mana aliran dana tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan kasus tersebut telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 10 April 2025. Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025 setelah dinilai telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga proses hukum terus berjalan," jelasnya.
Di sisi lain, Ardianto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan upaya pemulihan hak para peserta yang mengalami kerugian. Dari 69 klien yang didampinginya, sebanyak 27 orang disebut telah menerima pengembalian dana (refund), sedangkan 42 orang lainnya masih menunggu realisasi dengan total nilai sekitar Rp727 juta.
"Alhamdulillah sudah ada 27 orang yang menerima refund. Namun masih ada 42 klien kami yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian sekitar Rp727 juta," ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena proses refund yang sebelumnya telah disepakati bersama penyidik berjalan tidak sesuai komitmen. Berdasarkan kesepakatan, pengembalian dana dijadwalkan dilakukan secara bertahap kepada sekitar 15 orang setiap hari.
"Baru satu hari berjalan, setelah itu kembali tertunda. Alasannya karena salah satu pihak yang menangani refund sedang sakit, namun kemudian kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Jakarta," ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ardianto, membuat sejumlah peserta dari berbagai daerah seperti Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo, Kabupaten Luwu, Sidrap dan daerah lainnya mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian mengenai pengembalian dana mereka.
Selain meminta percepatan refund, pihaknya juga mendesak penyidik mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui penggunaan dana yang terkumpul dari program tersebut.
"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini ke dugaan TPPU. Dana sekitar Rp6 miliar itu ke mana alirannya? Apakah digunakan untuk memberangkatkan peserta, dikembalikan kepada peserta, atau dipergunakan untuk kepentingan lain. Itu yang perlu ditelusuri secara hukum," tegasnya.
Ardianto juga menyebut penyidik perlu mendalami dugaan pola pemberangkatan sebagian peserta yang kemudian diikuti dengan perekrutan peserta baru. Dugaan pola tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Ini masih dugaan yang perlu didalami penyidik. Kami berharap seluruh aliran dana dapat dibuka secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.
Ia menambahkan, data peserta yang dihimpun berasal dari sejumlah grup komunikasi yang diduga digunakan dalam pelaksanaan program, di antaranya grup Umrah Putri Dakka Bersatu, Umrah Ibu Putri Dakka, Jemaah Putri Dakka hingga grup pemberangkatan Ramadan.
Selain menempuh jalur hukum melalui kepolisian, kuasa hukum peserta juga telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar perkara tersebut mendapat perhatian dalam fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami berharap perkara ini menjadi perhatian publik dan proses hukumnya berjalan secara transparan sehingga hak-hak peserta yang dirugikan dapat dipenuhi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum peserta. Sementara penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga belum memberikan tanggapan terkait permintaan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Catatan redaksi: Untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah, naskah ini menegaskan bahwa 390 orang merupakan peserta yang terdata mengikuti program berdasarkan grup komunikasi, bukan keseluruhan korban dalam perkara tersebut. Selain itu, keterangan dari pihak Putri Dakka belum diperoleh hingga berita diterbitkan.


