Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola dengan rincian sebagai berikut:
1. Perbaikan Tanggul Dusun Karondongan, Kecamatan Tammerodo – Rp250 juta.
2. Perbaikan Tanggul Lingkungan Parappe, Kelurahan Sirindu – Rp200 juta.
3. Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Sungai di Desa Seppong dan Desa Mayamba, Kecamatan Sendana – Rp296 juta.
4. Pembangunan Talud Sungai Camba-Camba, Kecamatan Tammerodo Sendana – Rp270 juta.
5. Bantuan Rehabilitasi Jembatan di Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae – Rp200 juta.
Selain dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran BTT, pelaksanaan kegiatan tersebut juga dipertanyakan karena disebut tidak disertai penilaian kondisi darurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang lazim menjadi salah satu dasar dalam penggunaan anggaran BTT.
Penelusuran yang dilakukan salah satu media di sulbar menyebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban (SPJ), berupa nota pembelian, kuitansi, hingga stempel toko yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj), diduga bukan berasal dari transaksi yang sebenarnya.
Dokumen tersebut diduga dibuat sendiri oleh pelaksana kegiatan swakelola.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit maupun penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, salah seorang staf Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa persoalan tersebut telah menjadi temuan auditor.
Menurutnya, terdapat rekomendasi agar sejumlah nilai yang menjadi temuan dikembalikan ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

.jpg)
