Bangka Belitung,detiksatu.com ||
Dalam situs pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang, Propinsi Bangka belitung (Babel) tahun 2026 untuk paket non tender atau Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 39 paket yang tersebar disejumlah dinas termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Tetapi dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di dinas – dinas tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah paket pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ada 3 paket pekerjaan berbeda yang disorot, ketiga paket tersebut peserta yang muncul hanya satu pemenangnya, juga perusahaan yang sama yang memberi kesan seakan diduga ada monopoli pekerjaan PL di Dinas kelautan dan perikanan kota pangkal pinang.
Dan dari data yang kemudian muncul ditangkapan layar, menunjukan sejumlah paket itu dimenangkan oleh CV Putra Bangka Berjaya.
Yang beralamatkan di jalan mangga raya no.94B Bukit Baru Pangkal pinang yang kita dengar mereka timses prof Udin dipilkada lalu
Dimà na ada 3 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang sama , yaitu :
1. Pemeliharaan pos keamanan/rumah jaga BBIL
- Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : Rp50.000.000
2. Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi (Rehabilitasi Dermaga/Tambat Labuh Nelayan)
-Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : 175.000.000
3. Rehabilitasi Pagar UPTD BBIL
-Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : Rp200.000.000
Total Ketiga paket tersebut yang akan dikerjakan oleh CV Putra Bangka Berjaya ini, diDinas kelautan dan perikanan kota pangkal pinang jika dijumlahkan maka didapat nilai
sekitar Rp425.000.000
Memang secara aturan, tidak ada larangan satu perusahaan memenangkan beberapa paket pekerjaan sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan baik administrasi, teknis, dan kualifikasinya.
Namun yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah, yang menjadi peserta cuma satu perusahaan saja tanpa ada kompetitor lain, dimana kenyataan ini mengundang tanda tanya besar publik.
Dalam prinsip persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES nomor 16 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan PERPRES nomor 12 tahun 2021.
Sebab prinsip dasar dalam pengadaan proyek pemerintah adalah bersaing sehat, terbuka, transparan, adil dan akuntabel.
Hal lain yang menarik perhatian adalah nilai penawaran yang berada sangat dekat dengan HPS.
Pada paket rehabilitasi pagar misalnya, nilai penawaran hanya berbeda sekitar Rp55 ribu dari HPS Rp200 juta.
Namun jika dihitung secara keseluruhan:
Total efisiensi dari ketiga paket tersebut hanya sekitar Rp941 ribu dari total pagu Rp425 juta. 3 paket yang hanya menghemat kurang dari Rp 1 juta ini tentu menambah sorotan yang menuntut transparansi.
Publik perlu tahu bagaimana metode pemilihan penyedia, berapa jumlah penyedia yang disurvei, lalu mengapa hanya satu penyedia yang mengajukan penawaran, dan apakah terdapat penyedia lain yang memiliki kemampuan serupa.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang yaitu David Oktaviandi dalam upaya konfirmasi oleh media ini.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertera dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait yang disebutkan dalam berita, agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (HRy)