SUMENEP,DETIKSATU.COM || Rekan Media Berhasil menemukan lm dugaan keberadaan oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru di salah satu SDN yang ada di Kecamatan Kalianget, berinisial B, di lokasi yang diduga terkait aktivitas prostitusi di wilayah Kabupaten Sumenep.pada (21/7/26)
Temuan ini disaksikan langsung oleh dua orang rekan media di lapangan.
Tim media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Sekolah SDN di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tempat oknum guru berinisial B bertugas, pada Senin, 13 Juli 2026, di ruang guru.
Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah tampak kaget dan menyampaikan bahwa dirinya pernah mendengar kabar serupa sebelumnya.
"Saya dulu mendengar juga mas! Dan sepertinya sudah diberi sanksi oleh dinas," ujar Kepala Sekolah SDN tersebut.
Kepala Sekolah menegaskan hal itu masih sebatas kabar yang pernah didengarnya, bukan kepastian bahwa sanksi resmi telah dijatuhkan.
Ia menyatakan merasa kecolongan atas dugaan perilaku anak buahnya tersebut dan berjanji akan segera melakukan teguran langsung.
"Saya ucapkan terima kasih atas laporannya dan akan segera saya lakukan peneguran langsung," tegasnya.
Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh tim media untuk klarifikasi lanjutan, Kepala Sekolah tidak lagi memberikan respons.
Hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan resmi, meskipun informasi ini telah disampaikan langsung kepada pihak Kepala Bidang Ketenagakerjaan, yang beralasan masih bertugas dinas di Yogyakarta.
Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada guru berinisial B terkait dugaan ini, namun hingga berita diturunkan belum ada tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai larangan ini diatur secara eksplisit dalam dua regulasi utama:
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan setiap ASN wajib menaati norma kesusilaan dan dilarang melakukan perbuatan yang mencoreng martabat sebagai abdi negara.
Kedua, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang mewajibkan setiap ASN menjaga citra dan integritas institusi tempatnya bekerja, baik di dalam maupun di luar jam dinas.
Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat, dengan sanksi berjenjang:
Ringan: teguran lisan dan tertulis
Sedang: penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat
Berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Sanksi berat khususnya berlaku apabila pelanggaran dilakukan berulang, diketahui oleh atasan namun dibiarkan tanpa tindakan tegas, atau berdampak pada rusaknya nama baik institusi pendidikan.
Langkah Selanjutnya
Media ini akan segera menyusun surat laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti dugaan ini secara administratif.
Tim media membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Kepala Sekolah terkait, maupun guru berinisial B untuk memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut akan dimuat secara utuh dalam pemberitaan lanjutan.( AJ )

