Lebak,detiksatu.com || Relawan dan masyarakat Kabupaten Lebak menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, terkait ketidakhadiran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 1 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Bang Uun, yang menilai kehadiran langsung kepala daerah dan pimpinan DPRD sangat diperlukan untuk membahas serta mencari solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Senin,(13/7/2026).
"Kami kecewa terhadap pemerintah, khususnya Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, karena pada saat RDP tanggal 1 Juli 2026 tidak bisa hadir. Kami mempertanyakan apakah pemerintah tidak mengetahui persoalan masyarakat atau memang menghindari tanggung jawab konstitusi," ujar Bang Uun.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan RDP, pihaknya telah meminta agar Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak hadir secara langsung tanpa diwakili, serta menghadirkan dinas terkait agar persoalan yang dibahas dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
"Peran serta Bupati sangat penting dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil langkah cepat dalam pemenuhan pelayanan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo serta melakukan pembenahan data desil yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat," katanya.
Bang Uun juga menyoroti persoalan data desil yang menurutnya masih menjadi permasalahan serius bagi masyarakat. Ia menilai ketidakakuratan data di tingkat bawah menyebabkan banyak warga mengalami kendala dalam memperoleh hak pelayanan, terutama dalam mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program BPJS.
"Persoalan desil ini sangat merugikan masyarakat, karena ketidakakuratan data di bawah sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan BPJS," ungkapnya.
Selain berdampak terhadap sektor kesehatan, Bang Uun menyebut data desil juga memiliki pengaruh terhadap sektor pendidikan, khususnya dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, apabila data yang menjadi dasar kebijakan tidak akurat, maka masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak pelayanan dapat mengalami kesulitan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar persoalan pelayanan publik tidak terus berulang.
"Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat," tegas Bang Uun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun DPRD Lebak terkait pernyataan tersebut.
(Jul)