Sanggau, detiksatu.com || Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali aktivitas tambang tersebut menjadi perhatian warga yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas penambangan diduga berlangsung di sejumlah titik menggunakan peralatan tambang. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga mengaku khawatir apabila dugaan aktivitas PETI benar terjadi, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta pencemaran yang dapat berdampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, , Selasa (8/7/2026), meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut.
Menurut Herman, apabila dugaan aktivitas PETI itu terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
«"Kalau memang benar ada aktivitas PETI yang kembali beroperasi, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai terjadi pembiaran yang akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat," ujarnya.»
Ia juga menilai penanganan PETI tidak cukup hanya melalui operasi sesaat. Pengawasan yang berkelanjutan, kolaborasi lintas instansi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Semoncol. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sanggau juga berhasil mengungkap dugaan jaringan penampung emas hasil tambang ilegal dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai.
Meski demikian, munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan agar terdapat kepastian hukum serta kepastian informasi bagi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol. Redaksi detiksatu.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Adi*ztc)