Pekalongan, detiksatu.com II Sebanyak 29 Unit Kios yang berada di sekitar Grosir Setono Kota Pekalongan diduga tidak berijin dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) .
Sebagaimana surat dari Yayasan Putra Pandu Riset tertanggal 29 Juni 2026 nomor: 021/YPPR/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus koperasi Pasar Grosir Batik Setono Pekalongan perihal teguran dan laporan dugaan pelanggaran pembangunan Kios di ruang milik Jalan Pasar Grosir Batik Setono.
Ketua Yayasan Putra Pandu Riset, Taufiqurrohman dalam suratnya menerangkan bahwa berdasarkan hasil observasi dan analisis Google Street View pada Juni 2024 adanya Pelanggaran garis sempadan bangunan 0 meter yaitu melanggar Perda Kota Pekalongan nomor. 4/2012 minimal 4 meter.
" Hingga saat ini pihak DPUPR belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung( PBG) dan alih fungsi lahan" paparnya.
Lebih jauh dikatakan apabila pihak DPUPR hingga saat ini belum menerbitkan PBG maka kepada Satpol sesuai Perda nomor. 2/ 2013 tentang ketertiban umum harus mengambil tindakan seperti:
1. Melakukan pengecekan lapangan dan memberi papan peringatan larangan membangun.
2. Menindak tegas apabila benar benar melakukan pelanggaran.
Sementara itu Ketua KPPBS, Khoirudin saat dihubungi melalui telepon seluler malah meminta agar menghubungi pihak investor.
" Silahkan hubungi pihak investor, saudara Badrun" ucapnya singkat.
Ditempat terpisah pihak investor saat ditemui mengatakan bahwa segala persyaratan adminstrasi terkait keberadaan bangunan kios sedang dalam proses.
" Untuk semua persyaratan adminstrasi memang sedang dalam proses' terang Badrun saat ditemui beberapa waktu lalu.(AR)

