Deli Serdang,detiksatu.com ||
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan dilapangan terlihat sebuah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan estate 2 yayasan Agrocitra Simalem Lestari Diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah Ke drainase Jum'at,24/7/2026.
Ironisnya, keberadaan dapur SPPG tersebut tidak jauh dari kantor laboratorium kesehatan provinsi Sumatera Utara kuat dugaan adanya pembiaran dari instansi pemerintah.
Masih dilokasi, terlihat dalam saluran drainase tersebut masih tercium aroma tak sedap dan banyak lemak lemak minyak yang melekat di seputaran Drainase.
Team wartawan juga Mengkonfirmasi Gilbert panggabean selaku kepala SPPG Medan estate 2 terkait adanya dugaan Pembiaran dapur Sppg diduga melakukan pembuangan limbah ke saluran drainase.
Gilbert menyatakan bahwa dapur sppg memiliki IPAL, namun terkait perihal limbah yang berserakan di drainase diduga ia memberikan keterangan bohong dikarenakan hingga saat aroma tak sedap masih tercium di kawasan dapur Sppg.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Jika limbah mencemari lingkungan atau merusak fungsi saluran air:Limbah Non-B3 (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Maka pemerintah provinsi sumatera utara bersama team BGN sumut untuk segera turun tangan menanggani perihal dapur sppg yang membandel serat nekat melakukan Pembuangan limbah ke saluran drainase yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Reporter : M.Habib