Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Follow

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T13:50:47Z


Serang, detiksatu.com || Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, melaporkan dugaan belum dibayarkannya pekerjaan cut and fill senilai Rp662.509.050 yang telah diselesaikannya. Pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Emus, H. Dede menyampaikan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum juga diterima.

"Pekerjaan sudah selesai, namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun berkali-kali kami telah melakukan penagihan," ujar Emus kepada wartawan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak H. Dede, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026. Pekerjaan cut and fill itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Emus menegaskan, kliennya telah melaksanakan seluruh pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam SPK. Namun, pihak yang memberikan pekerjaan diduga belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sesuai nilai pekerjaan yang telah disepakati.

Akibat belum diterimanya pembayaran tersebut, H. Dede mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah. Upaya penagihan secara persuasif disebut telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Karena itu, H. Dede melalui kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya.

Pihak H. Dede berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh hak kliennya segera dipenuhi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Trending Now

Iklan